Rabu, 27 Agustus 2025 05:36 WIB

Daerah

DPRD Kaltim Nilai Kebijakan Larangan Pemungutan UKT Tidak Realistis

Redaktur: Redaksi
| 14 views

Ilustrasi. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang melarang perguruan tinggi, khususnya swasta, memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru menuai kritik dari DPRD Kaltim.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan riil kampus dalam menjalankan operasionalnya.

“Bagaimanapun, perguruan tinggi tetap membutuhkan pembiayaan untuk operasional. Ada item-item biaya dan struktur kebutuhan kampus yang tidak bisa disamakan begitu saja, apalagi kalau kita bicara kampus swasta,” tegas Darlis saat dikonfirmasi, Senin 25 Agustus 2025.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara biaya pendidikan dasar dengan pendidikan tinggi. Jika sekolah dasar hingga menengah dapat dihitung dengan standar biaya yang relatif seragam, perguruan tinggi, terutama swasta, justru memiliki kompleksitas pembiayaan yang jauh lebih besar.

“Kalau di SD sampai SMA bisa diukur biaya standarnya. Tapi di perguruan tinggi, apalagi swasta, tidak bisa. Ada biaya praktik, laboratorium, dosen, akreditasi, dan kebutuhan lain yang beragam antar program studi,” paparnya.

Darlis menilai edaran larangan pemungutan UKT seharusnya baru diberlakukan bila program GratisPol dari Pemprov sudah mampu menutupi seluruh biaya kuliah mahasiswa.

“Kalau belum bisa menutup semua komponen UKT atau biaya kuliah, ya jangan dulu buat aturan yang melarang. Sangat tidak bijak itu,” ujarnya.

Legislator Partai Amanat Nasional ini juga menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan larangan pungutan dengan mekanisme GratisPol yang justru membatasi nominal pembiayaan. Kondisi ini dinilainya kontradiktif dan membingungkan bagi perguruan tinggi.

“Satu sisi dilarang memungut UKT, tapi di sisi lain GratisPol menetapkan limit pembiayaan per mahasiswa. Itu kan bertentangan secara prinsip. Kampus butuh biaya, tapi dibatasi dan tidak boleh menagih ke mahasiswa,” katanya.

Sebagai solusi, Darlis menyarankan agar pemerintah tidak sekadar melarang, melainkan menghadirkan skema subsidi silang. Dengan demikian, mahasiswa tidak mampu bisa dibebaskan penuh dari biaya, sementara yang mampu tetap diwajibkan membayar sebagian.

“Formatnya jangan larangan. Harusnya pemerintah hadir memberi support lewat subsidi silang. Mahasiswa yang tidak mampu dibantu penuh, tapi yang mampu tetap bayar. Kampus bisa berjalan, mahasiswa tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah serius ingin mewujudkan pendidikan tinggi gratis, maka dukungan anggaran daerah harus diberikan secara maksimal, khususnya bagi perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memiliki akses ke dana pemerintah pusat.

“Kalau benar-benar mau pendidikan tinggi gratis, maka jangan setengah hati. Hadirkan support dari APBD. Karena PTS tidak punya dana BOS seperti sekolah negeri. Jangan hanya dilarang, tapi tidak dibantu,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #gratis-pol #dprd-kaltim #larangan-pemungutan-ukt #darlis-pattalongi #kampus-kaltim #ukt 

Berita Terkait

IKLAN