Jumat, 22 November 2024 06:52 WIB

Daerah

Satpol PP Samarinda Amankan 200 Botol Miras dari Penjual Sembako, Kasus Bakal Disidangkan ke PN Samarinda

Redaktur: M. Yusuf
| 993 views

Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan, saat memperlihatkan 200 botol miras yang diamankan pihaknya, Senin, 25 Juli 2022. (Jeri Rahmadani/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari penjual sembako di bilangan Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, pada Senin, 25 Juli 2022. 

Tak jera, pelaku ternyata merupakan penjual sembako yang sama dan sudah tertangkap ketiga kalinya ini. 

Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan menyebutkan, genap 200 botol miras kelas C dengan berbagai jenis merek yang diamankan pihaknya ini didapatkan saat patroli dadakan dilakukan jajarannya. 

"Awalnya kami hanya memantau tiga bangunan kumuh yang sudah ditertibkan pekan lalu. Alhamdulillah tidak dibangun lagi oleh PKL," ucap Beny Hendrawan kepada media ini. 

Ia melanjutkan, dari pemantuan tersebut, muncul inisiatif untuk mengecek toko sembako yang sebelumnya sudah dua kali kedapatan menjual miras itu. 

"Kami coba datang lagi, apakah masih menjual atau tidak. Kami cek, akhirnya tertangkap tangan masih menjual miras, ada 200 botol yang diamankan," jelas Beny. 

Benny menerangkan, temuan kasus kali ini bakal diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk selanjutnya disidangkan lantaran sudah kali ketiganya. Pelimpahan kasus akan dikoordinasikan dengan Kasatpol PP terlebih dulu sembari berjalannya proses internal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Adapun penertiban penjualan miras di toko sembako Kota Tepian ini, sebut Beny, didasari Peraturan Daerah (Perda) 06/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda. 

"Ke depannya razia dadakan tetap akan dilaksanakan di seluruh daerah. Karena sudah jelas, tidak ada aturan yang memperbolehkan toko sembako menjual miras," sebutnya. 

Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelaku, Beny menyatakan perkara tersebut bergantung dari putusan hakim di PN Samarinda nantinya. Menyangkut kurungan pidana, denda, hingga penutupan usaha. 

"Adapun pertimbangan limpahan kasus ini karena saat kasus pertama (pelaku, Red) dipanggi tidak mau datang karena takut. Kedua, mau datang dan telah diberikan teguran tertulis. Ketiga kalinya ini, akan kami sidangkan," jelas Beny. 

Benny menegaskan, penertiban penjualan miras oleh toko sembako di Kota Tepian ini akan terus dilakukan pihaknya. Dibeberkannya, sejauh ini sudah ada sekitar 2.000 botol miras yang diamankan di gudang Satpol PP. 

"Itu akan kami musnahkan saat momentum hari-hari perayaan nasional, hari kesaktian Pancasila yang jatuh awal Oktober misalnya," pungkas Beny. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #miras #penjual-sembako #satpol-pp-samarinda #beny-hendrawan #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN