Jumat, 20 Februari 2026 04:57 WIB

Hukum dan Kriminal

Eksepsi Dayang Donna Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Suap IUP Lanjut ke Tahap Pembuktian

Redaktur: Redaksi
| 14 views

Dayang Donna saat dibawa kembali pihak kepolisian usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Upaya perlawanan hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania melalui nota keberatan atau eksepsi resmi kandas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/2/2026), Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh argumen keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, dalam amar putusannya menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah menurut hukum karena memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum sudah memasuki ranah pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi,” tegas Hakim Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangannya.

Majelis hakim menilai bahwa bantahan terdakwa terhadap dakwaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut memerlukan pembuktian lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Oleh karena itu, argumentasi penasihat hukum dianggap belum cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan di tahap awal persidangan ini.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian materiil.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya pada persidangan berikutnya,” tambah majelis.

Merespons putusan tersebut, JPU memohon waktu satu minggu untuk menyiapkan strategi pembuktian. Pihak penuntut umum berencana menghadirkan empat hingga lima orang saksi untuk memperkuat dakwaan mereka dalam sidang yang dijadwalkan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

Sidang ini diprediksi akan menyedot perhatian publik lebih besar pekan depan, mengingat keterangan para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap tabir dugaan aliran dana suap di sektor pertambangan Kalimantan Timur tersebut. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dayang-donna-walfiaries-tania #sidang-suap-iup #kpk #pengadilan-tipikor-samarinda #kasus-tambang-kaltim #kriminal 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler