Jumat, 22 November 2024 12:44 WIB

Politik

Gratis! Masyarakat Miskin Diminta Melek Bantuan Hukum

Redaktur: M. Yusuf
| 2.720 views

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Sebelimbingan, Kecmatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Masyarakat Kalimantan Timur tidak perlu bingung lagi untuk mencari pembelaan hukum. Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi jaminan bagi seluruh warga untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari pemerintah. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat dirinya hadir secara khusus di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar Sosilisasi Perda Bantuan Hukum dihadapan puluhan warga pada Sabtu 10 April 2021. 

"Jadi, Bapak dan Ibu semua tidak perlu bingung lagi. Pemerintah memberi jaminan pembelaan hukum. Keputusan, bersalah atau tidak, tetap diputuskan oleh pengadilan," kata Haji Alung, sapaan karib Politisi Golkar itu. 

Mantan Ketua DPRD Kaltim yang kembali dipercaya untuk duduk sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilhan (Dapil) Kukar itu membeberkan objek perkara bantuan hukum yang tersedia, mulai dari kasus pidana, perdata dan tata usaha negara.

"Perda ini ditujukan untuk warga yang masuk dalam golongan kelompok miskin," terangnya. 

Selain memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur. Calon Penerima Bantuan Hukum juga dikatakan Haji Alung harus bisa menunjukkan sejumlah dokumen lain. Mulai dari, Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa. Bentuk bantuan hukum yang disiapkan tergolong menjadi dua kategori, yakni secara litigasi dan non litigasi. 

"Ini untuk memastikan jika negara benar-benar menjamin hak konstitusional warga untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih untuk warga yang kurang mampu," lugasnya. 

Selama Sosper Bantuan Hukum ini berlangsung, Haji Alung turut didampingi Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim ambil sebagai contoh, untuk membuat warga semakin memahami pentingnya kesadaran hukum warga agar terhindar dari jerat perkara yang sewaktu-waktu bisa menjerat diri mereka masing-masing. 

Mulai dari persoalan ijin sarang walet, kasus perceraian, pernikahan di bawah umur hingga persoalan sengketa lahan. 

"Penting sekali bagi masyarakat mengetahui Perda Bantuan Hukum ini. Segera saja bersurat kepada Kepala Desa, untuk kemudian diteruskan ke Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk pemerintah, agar mendapat bantuan," pungkas Abdul Rahim. 

 
 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #perda-bantuan-hukum #kukar 

Berita Terkait

IKLAN