Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menorehkan catatan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima langsung penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari tangan Kepala Perwakilan BPK RI-Kaltim Dadek Nandemar di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat 28 Mei 2021 siang.
"Alhamdulillah kita sudah meraih predikat WTP yang ketujuh kalinya. Bangga, karena ini semua berkat perjuangan teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) dan dukungan teman-teman di DPRD,” sebut Andi Harun.
Tak ingin jumawa. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengingatkan kepada seluruh OPD untuk mempertahankan akuntabilitas keuangan daerah. Sehingga, upaya untuk mempertahankan predikat Opini WTP di tahun-tahun selanjutnya, terus menjadi catatan baik terhadap pengelolaan LKPD Pemkot Samarinda.
Sementara, lanjut dikatakan Andi Harun jika di tahun ini ada 3 catatan yang diberikan BPK kepada Pemkot Samarinda. Pertama peningkatan tata kelola keuangan, kedua kelebihan pembayaran, ketiga perbaikan hal-hal teknis.
“Termasuk rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akan kita tindaklanjuti catatannya,” tegasnya.
Terkait itu, Dadek Nandemar mengatakan, dari hasil pemeriksaan LKPD Pemkot Samarinda ada catatan ringan dan sedang untuk menjadi bahan evaluasi Pemkot Samarinda. Salah satunya mengenai laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Terutama masalah kredit yang tidak sesuai SOP,” bebernya.
Terkait BLUD, lanjut Dadek, catatan pelanggaran terjadi di layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Ini harus kita laporkan, jadi uangnya kita amankan dan diberikan kepada pemerintah kota,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #opini-bpk-ri #diskominfo-samarinda