Minggu, 05 Mei 2024 06:04 WIB

Advetorial

Haji Alung: Masyarakat DKI Harus Manfaatkan Bantuan Hukum dari Pemerintah

Redaktur: M. Yusuf
| 1.622 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syaharun saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Kedang Ipil, Kukar. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur, wajib diketahui oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang bermukim di wilayah pedalaman. 

Hal itu ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Sabtu, 5 Juni 2021. Politikus Golkar itu menempuh jarak yang cukup jauh dari biasanya. Ia tiba bersama Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim di Desa Kedang Ipil (DKI), Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Dihadapan warga yang berkumpul di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kedang Ipil, Syahrun datang membawa kabar baik, jika saat ini, masyarakat miskin tak perlu bingung atau khawatir saat terlibat perkara dan membutuhkan biaya untuk menuntaskan perkara yang dihadapi. 

"Karena perda ini sudah mengcover semua kebutuhan masyarakat miskin yang terlibat perkara. Mulai dari pendamping hukum dan biaya. Semuanya gratis," ungkap Haji Alung, sapaan karib Mantan Ketua DPRD Kaltim dua periode itu. 

Perda yang lahir melalui inisiatif DPRD Kaltim itu dijelaskan Syahrun, untuk menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. Guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan persyaratan yang terlampir di Perda.

"Mulai dari Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelas Syahrun.

Legislator yang juga Tokoh Masyarakat Kota Bangun itu turut menegaskan, selama peraturan gubernur (Pergub) terkait Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum belum terbit, tak berarti tujuan baik lahirnya Perda tersebut, urung dilaksanakan.

"Tetap jalan. Pak Gubernur juga tetap harus menerbitkan Pergub. Itu untuk mengatur lebih rinci pelaksanaan perda," pungkasnya. (Advetorial)

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin 

Berita Terkait

IKLAN