Selasa, 14 Mei 2024 04:26 WIB

Hukum dan Kriminal

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14 Miliar Berakhir di Mesin Blender, Polisi: Tugas Kami Lindungi Warga

Redaktur: M. Yusuf
| 1.792 views

Satreskoba Polresta Samarinda saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Kepolisian Reserse Kriminal serta anggota Satreskoba Polresta Samarinda gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14,46 Kg, Ekstasi 0,79 Gram, dan Ganja Sebesar 6,65 Gram di Ruangan Video Conference Polresta Samarinda, Pada Senin 14 Juni 2021.

Kasat Satreskoba, AKP Ridho Dolly Christian mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika terkait barang bukti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan kejaksaan harus segera dilakukan pemusnahan.

"Tadi kita sudah melaksanakan pemusnahan yg di saksikan oleh rekan kejaksaan dari satuan narkoba. Pemusnahan ini berupa barang bukti sabu-sabu dengan total 14,467,53 kg terus exstasi sebanyak 0,79 gram dan ganja sebesar 6,65 gram dari 7 kasus laporan yang ditangani." Kata AKP Ridho Dolly Christian.

Dari total Barang Bukti yang di musnahkan, menurut Ridho jika dirupiahkan bisa mencapai kisaran 13-14 Miliar Rupiah.

"Itu mungkin jika dirupiahkan sekitar Rp 13-14 miliar, seperti itu kira-kira" Beber Ridho.

Ridho menerangkan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dari Polresta Samarinda dalam memutus penyebaran narkotika di Kalimantan Timur.

"Kita juga akan mencetak 7000 stiker yang akan di pasang di titik yang nanti bisa diakses masyarakat ke call center," kata Ridho kepada awak media.

Upaya tersebut, lanjut ditegaskan Ridho upaya memberantas peredaran narkoba yang mengancam warga Samarinda.

"Kita juga memerlukan dukungan dari masyarakat, itu yang paling penting" pungkasnya.

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #peredaran-narkoba-di-samarinda #sabu-di-blender 

Berita Terkait

IKLAN