Sabtu, 23 November 2024 11:41 WIB

Hukum dan Kriminal

Remaja Samarinda jadi Korban Pencabulan Setelah Terjerat Tipu Muslihat dan Dicekoki Sabu oleh Mantan Rekan Kerja

Redaktur: M. Yusuf
| 1.746 views

Pelaku pencabulan DN yang telah diamankan polisi. (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang remaja perempuan berumur 16 tahun menjadi korban pencabulan oleh mantan rekan kerjanya sendiri. Kejadian ini, terjadi Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu 27 Juni 2021, sekira pukul 10.30 Wita.

Kejadian yang menimpa Angela (bukan nama sebenarnya) ini berawal saat pelaku berinsial DN (25) berhasil menjerat Angela dengan tipu muslihat. Korban dijerat dengan iming-iming hadiah berupa tas yang dititipkan oleh sahabatnya yang merantau di luar daerah.

Korban yang saat itu bekerja di sebuah toko sepatu pun mempercayai perkataan DN hingga akhirnya keduanya berjanjian untuk bertemu. Tanpa curiga, Angela ikut menuju penginapan dibonceng menggunakan motor DN.

"Korban ini tidak tahu kalau temannya itu sudah pindah, tidak di Kaltim lagi. Saat itu korban diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput pelaku (DN) di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat korban bekerja," ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa 29 Juni 2021 Pukul 15.30 Wita.

"Lalu korban dicekoki Sabu oleh pelaku, korban yang merasa pusing itu langsung ditarik ke ranjang dan digauli pelaku," tambahnya.

Merasa telah diperkosa, Angela lalu melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Hanya butuh beberapa jam, pemuda yang juga bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang ini akhirnya diciduk polisi.

"Pelaku kami tangkap saat sore harinya, dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Dedi.

Kepada polisi, DN mengaku jika pertemuan dengan rekan korban dan hadiah tersebut hanya sebuah tipu muslihatnya. Terkait sabu yang diberikan ke korban, memang sudah disiapkan sehari sebelum melancarkan aksi bejatnya.

"Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu semalam," singkat DN.

Atas perbuatannya. DN terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pencabulan #dicekoki-sabu 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler