Sabtu, 04 Mei 2024 10:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Nongkrong Membawa Sabu, Empat Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi

Redaktur: Fera
| 1.567 views

Petugas lakukan penggeledahan terhadap empat pemuda pembawa lima poket sabu (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Empat orang pemuda terpaksa harus berusan dengan polisi lantaran memiliki lima poket narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menciduk keempatnya ketika sedang asik berbincang pada Kamis, 15 Juli 2021.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,M.Si melalui Kasat Samapta AKP Zarma Putra, S.sos mengatakan, keempat  tersangka diamankan saat petugas tengah melakukan patroli di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan kepada empat pemuda tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,11 gram brutto, dan empat unit handphone.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Zarma dalam saat dikonfirmasi Awak media, Jum'at 16 Juli 2021.

Akibat perbuatannya keempat pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kapolresta-samarinda #kasus-narkoba-samarinda #kasat-samapta-akp-zarma-putra 

Berita Terkait

IKLAN