Samarinda, Afiliasi.net – Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari tangan 9 orang tersangka dimusnahkan oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis 5 Agustus 2021.
Di ruang Reskoba Lantai III Mako Polresta Samarinda itu, barang bukti hasil pengungkapan kasus selama dua bulan berakhir di mesin blender petugas dan dilarutkan ke parit.
"Yang kami musnahkan ada sekitar 1 kg sabu lebih, tembakau sintetis 53,4 gram neto dan 1 kg lebih ganja," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Wakasat AKP Iswanto.
Ia merinci, barang bukti dari tangan 9 tersangka yang diamankan petugas dari sembilan kasus tersebut yakni Rahmat Hidayat alias Ahmat dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 33,20 gram bruto atau 31,68 gram neto.
Muhammad Muzainy alias Memet dengan barang bukti enam poket sabu sabu dengan berat 42,82 gram bruto atau 40,09 gram neto, Ruslan alias Uslan 17 bungkus sabu dengan berat total 893,64 gram brutu atau 850,46 gram neto.
Kemudian Eko Syam alias Momon dengan barang bukti 1 poket sabu sabu 20,15 gram bruto atau 19,2 gram neto, setelah itu Ridwan alias Ride dengan barang bukti 13 bungkus sabu, dengan berat 10,83 gram bruto atau 8,45 gram neto, Benny Saleh alias Agung dengan barang bukti tiga bungkus ganja, dengan total berat 1.116,3 gram neto.
Lalu, pelaku atas nama Akhmad alias Ginanjar dengan barang bukti satu poket tembakau sintetis dengan berat 53,4 gram neto, Teduh Pandu alias Pandu dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 3,82 gram neto serta Nur Ahmad alias Akbar dengan barang bukti sabu 15,67 gram neto.
Kepolisian pun turut menghadirikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan menghadirkan dua orang tersangka.
"Tersangka yang lain melalui virtual, supaya tidak menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemusnahan-barang-bukti #satreskoba-polres-samarinda #wakasat-akp-iswanto #akp-rido-doly-kristian