Jumat, 03 Mei 2024 07:24 WIB

Daerah

Surat Pemanggilan Belum Diindahkan Hasanuddin Mas'ud, Polisi Akan Layangkan Surat Kedua

Redaktur: Fera
| 834 views

Penasihat Hukum Pelapor, Jumintar Napitupulu di Polresta Samarinda. (Risky for Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Penasihat hukum Irma Suryani dari pihak pelapor kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (HM) kembali mendatangi Mapolresta Samarinda di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, pada Senin 16 Agustus 2021.

Tujuan dari kedatangan penasihat hukum Irma kali ini tidak lain untuk memberikan bukti-bukti pendukung lainnya untuk mempermudah penyelidikan kasus yang menjerat politisi partai Golkar tersebut.

Penasihat hukum pelapor, Jumintar Napitupulu mengatakan, selain memberikan bukti pendukung, dirinya juga menanyakan terkait proses pengembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

"Satu lembar cek, 3 lembar surat penolakan dari Bank Mega, 3 lembar slip cek pencairan.
Itu aja yang terbaru. Menyerahkan cek terus surat keterangan penolakan. Seperti dikatakan penyidik kan belum memegang bukti makanya diserahkan. Kami harap ke depannya ini makin terang dan dipercepat," ucapnya.

Terkait proses perkembangan kasus yang menjerat HM, dirinya juga mengungkapkan, bahwa kepolisian telah memberikan surat pemanggilan kepada terlapor, tetapi diketahui HM tak kunjung hadir.

"Garis besar perkembangan perkaranya itu kata kanitnya sudah dipanggil kemarin. Tapi kan penasihat hukumnya memberikan surat permohonan penundaan dulu. Rencananya dalam waktu dekat penyidik akan memberikan surat panggilan kedua," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai kapan akan dilayangkannya surat pemanggilan kedua kepada HM, Jumintar menjelaskan, bahwa masih menunggu pihak kepolisian.

"Mereka (Kepolisian) bilang akan memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkembangan perkara. Tapi karena sibuk jadi belum dibuat dan dijanjikan hari Rabu. Untuk waktu tidak diberi tahu, tapi katanya akan segera diberikan surat pemanggilan kedua," jelasnya

Terpisah, Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, saat ini proses penyelidikan kasus HM masih bergulir di Polresta Samarinda. Ia berharap dengan adanya bukti pendukung yang diberikan dapat mempermudah proses penyidikan.

"Jadi kedatangan pelapor kesini tadi untuk penyerahan barang bukti. Kita masih berjalan masih mengumpulkan saksi juga alat bukti untuk dilengkapi sehingga permasalahan ini menemukan titik terang," Ucap Iptu Teguh.

Ia menjelaskan, mengenai surat pemanggilan kepada HM, pihak kepolisian akan terus berusaha memberikan surat panggilan hingga terlapor memberikan tanggapan terkait kasus yang menjeratnya.

"Kita sudah berikan surat panggilan tetapi penasihat hukum terlapor mengajukan penundaan. Maka nanti akan diberikan surat pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga nanti kita akan cari opsi lain," pungkasnya.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #hasanuddin-masud #irma-suryani #jumintar-napitupulu #kasus-utang-hasanuddin-masud 

Berita Terkait

IKLAN