Kamis, 25 April 2024 10:40 WIB

Daerah

DPRD Samarinda Rancang Perda tentang Limbah B3, Samri Shaputra: Bisa bantu tingkatkan PAD

Redaktur: Fera
| 771 views

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Sumber: Presisi.co)

Samarinda, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda masih berupaya dalam melestarikan lingkungan dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, raperda mengenai limbah B3 ini dibuat untuk melindungi warga dari pencemaran lingkungan.

“Samarinda memang kota industri dan jasa tentu banyak menghasilkan limbah beracun. Untuk itu, kami berinisiatif membuat perda B3,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, 1 September 2021.

Samri mengungkapkan, jika limbah B3 yang dihasilkan dari industri setiap tahun mencapai 10-20 ton, yang terdiri atas limbah cair dan padat.

“Kita kalau dilihat itu menghasilkan banyak limbah B3. Seperti limbah rumah sakit dan industri dan jasa lainnya,” ungkapnya.

Bahkan, Samri menyebutkan, di Samarinda belum ada perusahaan yang mengelolah limbah B3. Selama ini penghasil limbah B3 diekspor ke Jawa untuk diolah.

“Kami berkujung ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani dan PT Altrak itu, biasanya perbulan biaya kirim ke Jawa itu mencapai Rp 200-500 juta, perkilonya 30 ribu,” sebutnya.

Ia juga berharap jika raperda ini sudah disahkan, Pemkot Samarinda dapat membentuk suatu badan usaha untuk mengelolah limbah B3 di Kota Tepian. Mengingat Samarinda dikelilingi kabupaten/kota di Kaltim yang banyak menghasilkan limbah.

“Salah satu pasal raperda B3 itu kami cantumkan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 di Samarinda harus dikirim ke badan usaha yang telah ditunjuk. Misalkan badan usaha milik pemkot,” paparnya.

Menurutnya, raperda B3 bukan hanya melindungi pencemaran lingkungan, namun juga berkaitan peluang peningkatan ekonomi. Raperda B3 ini dipastikan berpotensi dan juga sebagai peluang mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi.

“Tergantung pemkot lagi, mau apa tidak menjalankan, kami berharap sudah dibuat payung hukumnya, maka pemkot harus melaksanakannya,” imbuhnya.

Selain itu, Samri mengatakan bahwa saat ini progres pembahasan raperda B3 tersebut masih tahap penyususnan naskah akademik dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan penghasil B3. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #raperda-limbah-b3 #dprd-samarinda #samri-shahputra 

Berita Terkait

IKLAN