Sabtu, 20 April 2024 08:12 WIB

Advetorial

DPRD Samarinda Rancang Perda tentang Pertanian

Redaktur: Fera
| 854 views

Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi. (Presisi.co)

Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Samarinda menempatkan sektor pertanian menjadi prioritas pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan regulasi untuk memastikan ketahanan pangan dapat tercipta, yaitu peraturan daerah (Perda).

Melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda menseriusi program ketahanan pangan dengan melakukan berbagai macam kajian.

Terbaru, Bapemperda melakuka study banding ke Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk bahan tambahan perumusan raperda.

Sebagaimana diketahui, wilayah Samarinda secara georafis adalah lahan gambut beriklim tropis, yang jika dilakukan pengolahan tanah secara tepat, pertanian padi, sayur dan buah - buahan dapat tumbuh subur.

"Kami berupaya mengamankan lahan pertanian agar tidak semuanya ditambang atau dialih fungsikan ke hal hal lain," kata Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi saat diwawancarai, Jum'at, 8 Oktober 2021.

Terlebih, saat ini banyak lubang tambang yang ada di Samarinda. Begitu juga dengan tambang batu gunung dan batu bara yang marak dieksploitasi.

"Tata ruang juga akan diatur nanti di dalam raperda pertanian. Jangan sampai meubah tata ruang yang ada, membangun tapi tidak melihat kondisi di lapangan," ungkapnya.

Subandi menilai, petani Samarinda cukup terseok-seok karena dihadapkan dengan alih fungsi lahan sebagai perumahan.

"Misalnya para petani masih serius bertani, jangan sampai berubah karena pengembangan wilayah. Karena kalau sudah beralih ke pemukiman konvensi lahan pertanian beralih fungsi nilainya tinggi," tambahnya.

Tak jarang, petani tergiur agar lahannya dijadikan tambang karena mengandung batu bara. Sehingga petani menjualnya begitu saja.

"Dengan terbitnya perda itu, pengusaha juga tidak berpikir seperti itu. Perlindungan lahan pertanian harus kami buat," tandasnya.

berkaitan dengan RTRW. Harapannya tidak mudah mengubah fungsi pigak pengusaha dan lain lain yang punya kepentingan usaha berfikir juga soal batasan batasan setelah terbitnya perda itu

Secara efektifnya, perda itu secepatnya segera dibahas. Jika tak ada halang merintang, kendala dan memenuhi unsur seperti naskah akademik, kemungkinan satu dua bulan dijadikan perda.

"Di Banmus sudah terjadwalkan, jadwalnya memang masih tentatif," terangnya. (ADV)

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #raperda-pertanian #subandi 

Berita Terkait

IKLAN