Samarinda, Afiliasi.net - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyarankan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut.
Hal ini buntut dari maraknya aktivitas tambang di Kota Samarinda yang tidak sesuai perizinannya.
Ia menyebut lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pada mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya saran saja, itu seluruh IUP cabut saja," cetusnya, saat diwawancara usai heraring bersama beberapa perusahaan tambang dan pengembang perumahan, Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin.
Anhar menyebut selama ini pengusaha tambang kerap melanggar perjanjian usaha yang telah dikeluarkan.
"Ngambil tanah di pemerintah kota, diambil batubaranya, siapa yang mau reklamasi," ujarnya.
Lanjut Anhar, pihaknya mempertanyakan terkait banyaknya laporan yang diterima Komisi III bahwa banyak ditemukan tambang ilegal namun dapat menjual batubara secara legal.
"Dia (perusahaan) mengambilnya secara ilegal tapi menjualnya secara ilegal. Ini patut dipertanyakan. Pakai baju siapa?" ucapnya.
Ia pun sempat menanyakan kepada pengusaha tambang mengenai berapa kuota batu bara yang diberikan masing-masing IUP.
Dalam studi kasusnya, perusahaan tambang sering kali diberi kuota produksi sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu metrik ton per tahun. Namun faktanya perusahaan bisa menambah kuota produksi hingga 50 ribu ton per tahun.
"Kalau yang lain mungkin bisa dibodohi, tetapi dengan Anhar tidak bisa. Itu kelakuan saya 10 tahun lalu. Ini semua bagus di meja tetapi kita akan turun ke lapangan," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #anhar #tambang-batu-bara