Samarinda, Afiliasi.net - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum Lurah Sungai Kapih, mendapati sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Joha menilai jika dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, maka semua pihak punya kewajiban yang sama dalam pengawasan guna meminimalisir kejadian tersebut terulang kembali.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada, ia juga menekankan jangan sampai program pemerintah yang diperuntukan dapat mempermudah rakyat malah menjadi lahan guna menguntungkan diri sendiri oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Semua harus mengawasi, termasuk masyarakat harus melakukan pengawasan, cuman susahnya masyarakat terkadang juga karena tidak ingin repot jadi akhirnya sama-sama setuju, jadi masyarakat juga harus paham kalau memang tidak ada mengeluarkan biaya maka tidak perlu,” ucap Joha, Rabu 13 Oktober 2021.
Kasus pungli tersebut terungkap lantaran, Oknum Lurah yang terlibat meminta sejumlah uang dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan tarif Rp 1,5 Juta per Kavlingnya
“Jika pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salah nya disitu,” tegas Joha.
Saat ini, status kepegawaian dan ASN oknum lurah tersebut telah diberhentikan oleh pihak Pemkot Samarinda selama pelaku menjalani masa hukuman.
Joha mencurigai, jika kasus serupa tidak hanya terjadi di satu tempat saja, pasalnya Joha menyadari hal itu dan mengaku pernah mendampingi proses PTSL di wilayah palaran serta menyampaikan untuk menghindari pungli dalam proses pelayanan public apapun.
"Bisa jadi ditempat lain juga, saya pernah mendengar hal serupa, dalam beberapa kesempatan juga saya juga pernah mesosialisasikan agar tidak menerima pungli, meskipun dalam jumlah kecil," tandasnya. (ADV)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #joha-fajal #pungli-ptsl-di-samarinda