Kamis, 25 April 2024 09:50 WIB

Advetorial

Truk Antrean BBM Makan Korban, Afif Rayhan Sebut Supir Bisa Kena Pidana

Redaktur: Fera
| 795 views

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Jeri for Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di setiap SPBU diketahui sampai memakan badan jalan, bahkan seperti yang telah diberitakan sebelumnya hal tersebut hingga memakan korban sebanyak dua kali di Jalan Untung Suropati, Loa Bakung, Samarinda.

Antrian BBM tersebut pun mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dirinya menyebutkan jika penyebabnya kecelakaan itu terjadi dikarenakan ulah para supir truk yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Selain itu, menurutnya dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang.

Diantaranya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 tentang aturan Parkir. UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) terkait peristiwa kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan,” ucap Afif, saat dihubungi awak media, Kamis 21 Oktober 2021.

Anggota dari fraksi partai Grindra itu juga mengimbau kepada para oknum supir agar lebih memperhatikan dan mentaati aturan larangan parkir di jalan umum.

“Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian,” ungkapnya.

Tambahnya, dirinya juga meminta kepada truk yang parkir agar lebih memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya, sehingga kejadian kecelakaan pun dapat dihindari.

“Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #andi-muhammad-afif-rayhan-harun 

Berita Terkait

IKLAN