Jumat, 22 November 2024 04:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Akhir Kisah Cinta Busman dan Fitri di Samarinda Ini Tidak untuk Ditiru, Kenapa?

Redaktur: M. Yusuf
| 892 views

Busman saat hendak diantarkan menuju sel tahanan Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Sakit hati tak dihiraukan sang kekasih, Busman, usia 26 tahun asal Samarinda ini nekat melakukan hal yang merugikan banyak pihak. Niat hati ingin menggertak Fitri, sang pujaan hati, Busman yang sudah diamankan polisi dari Polsek Samarinda Seberang ini, malah menghanguskan kontrakan yang didiami kekasihnya di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Minggu (12/12/2021) lalu. 

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriady mengungkapkan, aksi pembakaran tersebut dipicu oleh sakit hati yang dirasakan Busman terhadap kekasihnya. 

"Saat (Busman) mengajak ketemu kekasihnya ditolak. Merasa diputusi, akhirnya pelaku marah," ungkap Iptu Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/ 12/2021).

Singkat cerita, Busman kemudian berniat mendatangi langsung rumah kontrakan kekasihnya. Setibanya di lokasi, Busman langsung membakar sandal yang ada di depan pintu kontrakan Fitri sehingga menyebabkan api merambat ke bagian depan rumah terbakar.

Beruntung, api belum sempat membakar habis bagian depan rumah lantaran tetangga yang melihat peristiwa itu langsung berteriak memerintahkan penghuni rumah untuk keluar dan kemudian berhasil dipadamkan.

"Dia (pelaku) ini bermaksud hanya menggertak saja dalam arti membakar sandal yang ada di depan pintu, tapi ternyata api tersebut merembet ke pintu," jelas Iptu Dedi.

Usai berhasil memadamkan api, Fitri kemudian bergegas mendatangi Polsek Samarinda Seberang guna melaporkan kejadian yang ia alami.

Polisi yang telah mengantongi informasi mengenai pelaku pangsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kami amankan tersangka ini di Jalan Nuri, karena awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kawasan tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, Busman kemudian digelandang ke Polsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #samarinda #polsek-samarinda-seberang 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler