Jumat, 19 April 2024 02:35 WIB

Daerah

Pemkot Samarinda Bakal Panggil PT Samaco Terkait Pengelolaan MLG, Andi Harun: UMKM berjualan seperti biasa

Redaktur: Rahmadani
| 764 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait problematika kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) oleh PT Samaco pada Senin, 7 Februari 2022 di Balai Kota. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali sejumlah pelanggaran hingga wanprestasi yang dilakukan oleh PT Samaco selaku pengelola MLG. Pemanggilan terhadap perusahaan luar daerah itu juga akan dilakukan guna meluruskan persoalan lebih lanjut. 

"Ada pelanggaran yang dilakukan dan ada wanprestasi, kita akan panggil," ujarnya kepada awak media. 

Andi Harun menguraikan, terdapat sejumlah pernyataan kuat yang menjadi dasar pihaknya menduga PT Samaco melakukan pelanggaran dan wanprestasi. Pertama, mengacu Pasal Nomor 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT Samaco dalam pengelolaan MLG selama 25 tahun itu disebutnya bertentangan dengan waktu kerja sama yang diatur. 

"Padahal, perjanjian tenor yang waktunya 25 tahun itu perjanjian kerja sama investasi atau kerja sama KPBU atau kerjasama dalam bentuk BOT (Build Operate Transfer, Red),” urainya. 

Dicontohkan Andi Harun, seharusnya kerja sama dilakukan seperti antara Pemkot Samarinda dengan perusahaan asal Korea di sektor pengelolaan air bersih yang bersifat Non APBD. Terkecuali untuk aset tanah. Kemudian, setelah 25 tahun, aset dan manajemen akan diserahkan kembali ke tangan Pemkot Samarinda. 

Andi Harun menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT Samaco juga terkait pengembangan Mahakam Revirside Market (Marimar) yang dipastikan tak memiliki izin kepada Pemkot Samarinda. 

"Marimar adalah sebuah pelanggaran murni dan tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," tegasnya. 

Andi Harun memaparkan, bahwa kerja sama pengelolaan MLG saat ini sangat berpotensi bermasalah hukum di kemudian hari dan dapat merugikan kedua belah pihak. 

"Bisa di lihat di pasal 1238, 1239 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata berdasarkan pasal tersebut seharusnya yang bersangkutan dikenai ganti rugi dan bunga," sebutnya. 

Sementara itu, terkait tuggakan PT Samaco dalam hal kontribusi kerja sama kepada pemkot sejak 2017 silam, dijelaskan Andi Harun pihaknya masih memberikan waktu hingga Maret 2022 mendatang untuk segera dibayarkan. Kendati ia menegaskan, tenggat waktu itu tidak sama sekali berkaitan dengan rencana pemutusan kerja sama terhadap PT Samaco. 

"Retribusi tungakan itu sudah terjadi jauh sebelum masa pandemi, jadi tidak benar jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut," papar Andi Harun. 

Sementara itu, Andi Harun menegaskan terkait status UMKM di Marimar sendiri dipastikan akan tetap dapat beroperasi. Ia membeberkan Pemkot Samarinda telah mengucurkan dana lebih kurang Rp 6,5 miliar untuk pembangunan wahana rekreasi bagi warga Kota Tepian itu. Pun demikian dengan aset tanah yang menjadi kepemilikan Pemkot Samarinda. 

"Kita akan tetap lanjut, entah dengan nama yang sama ataupun nama yang berbeda. UMKM tetap berjualan seperti biasa," pungkasnya. (*)

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #mlg-samarinda #pt-samaco #marimar-samarinda #pemkot-samarinda #andi-harun 

Berita Terkait

IKLAN