Jumat, 26 April 2024 02:54 WIB

Daerah

Kerja Sama Pemkot Samarinda dengan PT Samaco Masih Bisa Berlanjut, Andi Harun: Asal penuhi kewajiban

Redaktur: Rahmadani
| 800 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Vicky/Afiliasi.net)).

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan terkait rencana pemutusan kerja sama dengan PT Samaco selaku pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG), Rabu, 9 Februari 2022 di Balai Kota. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan surat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 yang mengatur perihal perjanjian kerja sama. 

Dalam perjanjian tersebut, Andi Harun menjelaskan jika ada perjanjian kerja sama atas pemanfaatan aset infrastruktur pemerintah. 

"Dan tidak boleh ada perjanjian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, cara kerja sama kita yang berlangsung seharusnya, perjanjian kerja sama aset bersadasarkan PP nomor 27/2014," ucapnya kepada awak media. 

Namun, lanjut Andi Harun, berdasarkan hasil neraca audit yang telah dilakukan Pemkot Samarinda, ditemui pada tahun 2019 lalu PT Samaco telah memiliki tunggakan biaya retribusi senilai Rp 800 juta. Sementara jika dinominalkan hingga tahun 2020 mencapai sekitar Rp 1 miliar, sejak kerja sama dimulai 2017 silam.

"Itu semua kewajiban mereka, sampai 2019 itu ada Rp 822 juta, berdasarkan hasil riview laporan keuangan hingga tahun 2021 itu sebesar Rp 1 miliar, itu sudah dengan denda," paparnya. 

Selain itu, Andi Harun juga membeberkan PT Samaco telah melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan dibukanya unit usaha bernama Mahakam Revirside Market (Marimar) tanpa seizin pemkot. 

"Itu melanggar perjanjian karena perkembangan unit usaha baru, harus dengan izin pemerintah kota dan itu tanpa izin," sebutnya. 

Meski demikian, Andi Harun mengatakan kerja sama pemkot dengan PT Samaco masih dapat berlanjut asalkan perusahaan asal Kota Malang itu berniat memenuhi kewajiban atas tunggakan retribusi yang sebelumnya terjadi. 

"Bisa dihentikan jika tidak bersedia melakukan pembayaran semua kewajibannya atau menunda-menuda lagi tanpa persetujuan kedua belah pihak," sebutnya. 

Diketahui, pihak PT Samaco sebelumnya bersedia membayar kewajiban retribusi yang tertunggak tersebut kepada pemkot. 

Kendati ditegaskan Andi Harun, pihaknya akan membentuk tim untuk berdiskusi terkait penyusunan draf perjanjian, proses pembayaran, serta penyusunan rencana management pengelolaan baru atas destinasi wisata Kota Tepian tersebut.

"Sehingga keadaan seperti ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang," tuturnya. 

Sementara itu, terkait pembayaran tunggakan, Andi Harun menargetkan PT Samaco dapat menyelesaikan pembayaran hingga Maret 2022 mendatang. 

"Pemerintah harus tegas melakukan apa yang harusnya dilakukan, bukan berarti kita ingin memutus perjanjian begitu saja. Karena mereka meminta tempat diskusi saya sediakan hari ini, coba dari kemarin-kemarin," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kerja-sama-mlg-bisa-berlanjut #pemerintah-kota-samarinda #andi-harun #pt-samaco #samarinda #marimar 

Berita Terkait

IKLAN