Senin, 29 April 2024 05:40 WIB

Hukum dan Kriminal

Pernah Jadi Teknisi, Pria Asal Samarinda Bobol ATM Hingga 2,4 Miliar Untuk Pergi Ke Bali

Redaktur: Rahmadani
| 1.133 views

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers terkait penangkapan AT pada Jumat, 18 Februari 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Anggota Polda Kalimantan Timur berhasil membekuk salah seorang pria yang merupakan warga Samarinda berinisial AT, lantaran telah melakukan pembobolan ATM dan meraup Rp 2,4 miliar di tiga wilayah di Kaltim.

AT berhasil diringkus jajaran Polda Kaltim pada tanggal 5 Januari 2022 lalu. AT juga diketahui sebagai mantan karyawan di salah satu perusahaan bidang perawatan dan perbaikan mesin ATM, hal itu membuatnya lihai dalam melancarakan aksinya.

"Iya, AT salah satu karyawan teknisi di salah satu perusahaan perawatan dan perbaikian mesin ATM," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jum'at, 18 Februari 2022.

Yusuf juga mengungkapan, bahwa tiga wilayah yang menjadi lokasi pembobolan AT yaitu Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar).

"Aksi tersangka itu dilakukan di 6 ATM berbeda dan dilakukan secara berulang sejak September 2021 sampai dengan Januari 2022," bebernya.

Dari hasil pembobolan yang dilakukannya, Yusuf menerangkan bahwa AT tak langsung mengambil uang yang berada di dalam ATM tersebut, melainkan memindahkannya ke rekening pribadinya.

“Nilainya sampai Rp 2,4 miliar. Jadi uang dari ATM itu dia (pelaku AT) tidak diambil, tapi dia pindahkan ke rekening pribadinya sendiri, atas nama dia sendiri. Jadi kasus ini dilaporkan oleh pihak bank,” jelas Yusuf.

Saat melancarkan aksinya, AT sama sekali tidak merusak mesin ATM dan juga tidak ditemani orang lain. AT dikatakan Yusuf melakukan semua itu sendiri.

"Itu karena dia teknisi perbaikan mesin ATM," paparnya.

Hasil yang berhasil didapatkan oleh AT digunakannya untuk berfoya-foya seperti melakukan perjalanan ke Bali dan membeli sejumlah barang bermerek.

“Iya, untuk memperkaya dirinya sendiri. Pelaku adalah warga Samarinda. Kita tangkap saat akan beraksi lagi di ATM berikutnya,” sebut Yusuf.

Hingga berita ini diterbitkan, AT telah ditahan di penjara Polda Kaltim dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (*)

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #polda-kaltim #pria-samarinda-bobol-atm #kalimantan-timur #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN