Samarinda, Afiliasi.net - Dua santri berinisial AB (15) dan HR (15) dari Pondok Pesantren Darus As'sadah yang terletak di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda setelah menghilangkan nyawa salah seorang ustadz bernama Eko Hadi Prasetya (43) yang merupakan gurunya sendiri pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.
Melalui pers rilis yang digelar Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, bahwa kedua santri tersebut tega menganiaya Eko karena tak terima ponsel milik pelaku disita oleh korban. Tindakan penyitaan ponsel itu sendiri dilakukan lantaran larangan membawa ponsel di lingkungan pesantren.
"Setelah selesai sholat subuh sekitar pukul 05.30 Wita, korban naik motor seorang diri melewati jalan di area pesantren dan kedua pelaku ingin mengambil kembali ponsel tersebut dari korban dengan cara akan dibuat pingsan," ungkap Kombes Pol Ari saat menggelar pers rilis di Halaman Mako Polresta Samarinda, Jum'at, 25 Februari 2022.
Ia melanjutkan, saat melancarkan aksinya, pelaku AB menggunakan penutup wajah berupa topeng monyet, sedangkan pelaku HR menggunakan jaket tudung. Keduanya langsung melakukan serangan mendadak dengan melayangkan hantaman menggunakan bongkahan balok. Namun, korban berhasil menghindar dan jatuh bersama motor yang dikendarainya.
Kombes Pol Ary menyebut, jatuhnya korban pun menjadi kesempatan kedua pelaku untuk memukuli korban sebanyak tiga kali ke arah kepala. Setelah melihat Eko pingsan akibat luka dikepalanya, kedua pelaku menghentikan pukulannya dan langsung mengambil dua ponsel miliknya yang terletak di dashboard motor.
"Pelaku kemudian meninggalkan korban dengan keadaan tidak berdaya dan membuang balok kayu di sekitar TKP dan membuang topeng monyet di belakang pondok," bebernya.
Usai peristiwa itu, salah seorang saksi yang melihat korban telah tergeletak tak berdaya lantas membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie. Namun sayangnya, nyawa Eko tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.00 Wita akibat luka robek dibagian kepala.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu, dua unit ponsel, satu topeng , dan jaket pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan," jelas Kombes Pol Ary.
Kini kedua pelaku yang masih dibawah umur itu dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 subs pasal 170 ayat (3) KUHP.
"Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," pungkasnya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#santri-di-samarinda-tewaskan-ustadznya-dengan-balok #kota-samarinda #polresta-samarinda #pesantren-darus-assadah