Kamis, 25 April 2024 01:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polres Kukar, Korban Sempat Diminta Buka Baju Saat Lancarkan Aksi

Redaktur: Rahmadani
| 1.106 views

Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas), ARS dan AAF yang dibekuk Satreskrim Polres Kukar. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Dua orang pelaku pencuriaan dengan kekerasan (curas) yang sempat melancarkan aksinya di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Jum'at, 25 Februari 2022 lalu, berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Kukar.

Dua pelaku yang berinisial ARS (26) dan AAF (26) itu diketahui kerap melancarkan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di kawasan Tenggarong.

Anggota Satreskrim Polres Kukar terlebih dulu membekuk pelaku ARS di Jalan Bougenville, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan dengan penangkapan AAF di Jalan Mangkurawang pada hari yang sama.

Dari pengakuan para pelaku kepada polisi, keduanya telah berhasil melancarkan aksinya di TKP yang berada di Jalan Sedayu, Loa Ipuh, dan juga di Tenggarong.

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Yaitu ARS bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AAF bertugas mengendalikan situasi sekitar saat tengah menyatroni rumah yang menjadi mangsanya.

Saat beraksi, pelaku diketahui menerobos masuk ke dalam rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis parang melewati jendela.

Lalu membangunkan korban yang pada saat itu sedang tidur sambil memgancam dengan cara menodongkan parang ke arah korban, kemudian meminta sejumlah perhiasan milik korban, uang, serta Handphone.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.

AKP Dedik juga menjelaskan, bahwa hal serupa juga diduga dilakukan oleh pelaku di dua tempat lainnya.

Selain itu, dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, juga didapati bahwa ARS dan AAF juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Kedua pelaku ini setelah ditelusuri ternyata merupakan residivis," jelasnya.

Terkini, kedua pelaku beserta barang bukti parang, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban telah diamankan di Polres Kukar.

Atas perbuatannya, ARS dan AAF kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP. (*)

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pencurian #kekerasan #kutai-kartanegara #satreskrim-polres-kukar 

Berita Terkait

IKLAN