Jumat, 22 November 2024 07:28 WIB

Daerah

Diminta Percepat Penerbitan Izin PBG, Wali Kota Andi Harun Targetkan Syarat Perkada RTDT Rampung April 2022 Mendatang

Redaktur: Rahmadani
| 1.087 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis, 31 Maret 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Dasar hukum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Samarinda belum juga rampung dikerjakan. 

Berdasarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh 4 Menteri RI pada 25 Februari 2022 lalu, setiap pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan percepatan penerbitan PBG. 

Salah satu syarat penerbitan PBG tersebut adalah setiap Pemda menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila Perkada belum diterbitkan, maka PBG tidak bisa dikeluarkan dan dinilai bakal menghambat proses pembangunan di daerah. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa Pemkot Samarinda saat ini belum dapat menerbitkan izin PBG lantaran belum ditetapkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi. 

Ia menyebut, pengesahan Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota harus menunggu lebih dulu disahkannya perda RTRW provinsi, 

"Harus menunggu dulu, (RTRW provinsi,  Red)," ucapnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis, 31 Maret 2022. 

Andi Harun membeberkan, Pemkot Samarinda tak dapat melakukan proses secara paralel untuk mengeluarkan Perkada tentang RDTR. Kendati, ia memastikan saat ini pemkot tengah menggodok konstruksi Perkada yang dimaksud. 

"Dasarnya sudah selesai, tata ruangnya sudah selesai, hanya payung hukumnya harus perda, kan. Jadi Perkada tentang RDTR pun nanti tidak akan ada yang bertentangan dengan RTRW karena basisnya sama. Peta kita ini sudah jadi, sudah selesai, tinggal pengesahan di paripurna saja," ungkapnya. 

Akan hal tersebut, Andi Harun mengaku optimis Perkada RDTR akan rampung pada bulan Ramadan 1443 Hijriah mendatang. 

"Karena kita diberi waktu delapan hari dalam pertemuan kemarin untuk menyelesaikan secara konstruktif bahasa di Perkadanya," ucapnya. 

"Nanti kemudian mungkin butuh 18 sampai 20 hari lagi akan dilakukan konsolidasi ke kementrian supaya turun persetujuan subtantif. Kita baru bisa mengesahkan Perkada setelah turun dari kementrian," pungkasnya. (*) 

Penulis : Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #izin-pbg #izin-imb #perkada #pemkot-samarinda #wali-kota-samarinda #andi-harun 

Berita Terkait

IKLAN