Sabtu, 23 November 2024 03:03 WIB

Hukum dan Kriminal

Mengaku Sebagai Anggota Brimob, Pria di Berau Berhasil Kencani Banyak Wanita, Satu di antaranya Hingga Hamil

Redaktur: Rahmadani
| 1.114 views

Reskrim Polres Berau saat menggelar pers rilis pada Jumat, 8 April 2022. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Berau berhasil meringkus salah seorang pria yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri, Kamis (7/4/2022) kemarin sekitar pukul 10.25 Wita. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada satu orang oknum Brimob yang tidak membayar makanan di salah satu warung makan kawasan Sambaliung. 

Tak hanya itu, bahkan pelaku yang belakangan diketahui berinisial AT (34) tersebut juga sempat menggunakan modus serupa untuk berkencan dengan seorang wanita. 

“Pelaku mengaku anggota brimob, setelah kami cek ternyata tak ada nama pelaku di keanggotaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, saat menggelar pers rilis, Jum'at (8/4/2022). 

Menerima laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. 

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut lengkap Brimob seperti helm, rompi, serta senjata api mainan. 

“Setelah kita kembangkan, kami dari polres bersama kompi brimob melakukan penggerebekan dan pelaku sempat melarikan diri ke hutan," ungkap AKP Ferry. 

"Namun pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil penggeledahan kos-kosan pelaku diamankan sejumlah barang bukti,” sambungnya. 

Hasil dari perbuatannya menyamar sebagai anggota Brimob, AT berhasil mengelabui 6 orang wanita di Kabupaten Berau, 3 wanita di luar Kabupaten Berau. Bahkan satu diantaranya hingga hamil. 

Modus AT mengelabui para korbannya yakni dengan cara berkenalan melalui media sosial untuk memacari para wanita yang menjadi sasarannya. 

“Selain ada yang dihamili, sejumlah wanita juga sempat diminta uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelasnya. 

Kepada polisi, AT mengaku bahwa ide untuk menyamar sebagai anggota Brimob Polri itu ia dapatkan saat dirinya melakukan edit foto rekannya menggunakan aplikasi. 

Di tengah melakukan pengeditan foto, AT tak sengaja melihat foto Brimob dan kemudian mengubahnya dengan wajahnya sendiri. 

"Foto itu kemudian ia upload di media sosial miliknya dan banyak yang percaya jika dirinya anggota Brimob," sebut AKP Ferry. 

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Berau dan diancam dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #brimob-gadungan #reskrim-polres-berau 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler