Jumat, 29 Maret 2024 04:15 WIB

Daerah

Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga Serobot Lahan Warga, Komisi I DPRD Samarinda Tindaklanjuti Laporan

Redaktur: M. Yusuf
| 1.165 views

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, saat melakukan kunjungan di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kamis, 21 Juli 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan terkait polemik lahan milik warga dengan perusahaan tambang batu bara, Kamis, 21 Juli 2022. 

Dua tempat yang dikunjungi adalah RT 30 dan RT 05, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Sejumlah warga mengaku kesulitan atas penerbitan sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Samarinda yang sebelumnya diurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga ada lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang batu bara. 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menuturkan, dua kasus tersebut sedang ditindaklanjuti pihaknya. Pertama, masalah penerbitan sertipikat tanah di RT 30 yang melibatkan puluhan rumah di 3 blok berbeda. Disebutnya, BPN/ATR Samarinda tidak menindaklanjuti karena di atas tanah yang diajukan warga untuk berstatus sertipikat tanah itu sudah ada pemiliknya. 

"Tapi menurut warga, tempatnya bukan di situ. Makanya kami turun kunjungan tadi, namun pemilik sertipikat tidak hadir," jelas Joha Fajal saat dihubungi awak media. 

Joha menegaskan, kasus pertama ini belum bisa dikatakan tampang tindih lahan lantaran masih sedikitnya fakta yang ada. Akan hal tersebut, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD dalam waktu dekat. 

Sementara itu, lanjut Joha, mengenai lahan warga sekitar 12 hektar di RT 05 Handil Bhakti yang diduga diserobot perusahaan tambang batu bara. Masyarakat mengklaim tanahnya masuk konsesi PT Nuansa Ciptacoal Investment (NCI). 

"Tapi dari PT NCI minta suratnya ditunjukan. Tadi sudah ditunjukan oleh masyarakat melalui pengacaranya. Kemudian diminta pada Sabtu, 23 Juli 2022 nanti dipatok batas-batasnya," ungkap Joha. 

Joha menerangkan, Komisi I DPRD Samarinda sebelumnya mendapat laporan warga bahwa tanahnya diserobot perusahaan tambang batu bara. Lahan yang masih hutan belantara itu diperkirakan seluas 12 hektare, kendati yang memiliki surat hanya 8 hektare. 

"Langkah dari kami Komisi I, tadi dari sisi perusahaan minta mana batas-batasnya. Kami sepakat kerja sama. Kesepakatan itu semua pihak yang merasa punya tanah di situ, turun hari Sabtu untuk mematok. Setelah itu baru kita rembukan bersama-sama lagi," pungkas Joha. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #joha-fajal #sertipikat-tanah 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler