Kamis, 02 Mei 2024 06:51 WIB

Daerah

Dishub Samarinda Angkut dan Denda Rp500 Ribu Bagi Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan

Redaktur: Redaksi
| 238 views

ANGKUT MOTOR - Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali mengangkut dua kendaraan bermotor akibat parkir sembarangan di daerah Pasar pagi, Jumat (25/8/2023)

Samarinda, Afiliasi.net - Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali mengangkut dua kendaraan bermotor di daerah Pasar pagi, Jumat (25/8/2023).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pengangkutan dilakukan untuk menertibkan masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

"Pelanggaran motor yang parkir sembarangan akan kami tindak dengan menowing kendaraan dan dibawa ke Dishub," kata Manalu.

Menurut Manalu, kendaraan yang terparkir liar di pinggir jalan itu menyebabkan tata keindahan kota terganggu. Hal itu menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Dari sekian banyak motor yang terparkir namun hanya dua kendaraan yang berhasil dijaring. Sebab para pemilik kendaraan lainnya telah melarikan diri.

"Yang kita angkut ada dua sedangkan pemilik kendaraan yang lainnya sudah pada lari," terangnya.

Penertiban serupa akan digelar pihaknya di sejumlah ruas jalan protokol lainnya di Kota Tepian. Khususnya pada daerah yang rawan terjadi kemacetan.

"Akan dikenakan denda Rp500 ribu dan rutin diilakukan,"pungkasnya. (editor:jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #penertiban-kendaraan #kota-samarinda #dishub-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN