Senin, 29 April 2024 04:31 WIB

Peristiwa

Dinas Kehutanan Mengaku Susah Cegah Warga Bakar Lahan Pertanian, Dinilai Bagian dari Tradisi Turun Temurun

Redaktur: Redaksi
| 169 views

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. ist

Samarinda, Afiliasi.net - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim turut andil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Kabupaten/Kota.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim juga terus melaporkan, mencegah dan menangani karhutla.


Dishut bekerjasama dengan TNI-Polri, BPBD dan seluruh pihak terkait termasuk swasta hampir semua Kabupaten/Kota Dishut ikut menangani karhutla

"Kalau titik (karhutla) banyak, KPH-KPH juga melaporkan kegiatan, sampai Agustus kurang lebih 900 sekian hektar seluruh Kaltim, ini kecil jika dibanding Provinsi Kalimantan lainnya, datanya ada di BPBD," terang Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, Selasa (3/10/2023).

Joko menjelaskan bahwa hampir semua daerah di Kaltim rawan karhutla.

Namun, karhutla dapat dicegar. Caranya warga tidak membakar lahan pertanian dengan sengaja.


Hal ini pula yang membuat Joko dilema.


Sebab masyarakat membakar lahan demi keperluan berladang. Jika itu dihentikan berpotensi menghentikan aktivitas kegiatan bertani yang mempengaruhi kondisi kehidupan warga sekitar.


"Mohon maaf, masyarakat kita cenderung berladang nih, seperti Kubar, mereka bakar, kita susah mencegahnya, begitu juga di Paser, tetapi kita berusaha untuk mendekati masyarakat agar sistem buka lahan dengan membakar ditinggalkan. Tetapi tidak serta merta langsung. Karena ada juga, tradisi turun menurun dan murah serta efisien menurut mereka, ini yang jadi alasan untuk kita bekerja keras agar menghentikan itu, karena dampak pembakaran lahan itu," kata Joko.


Dishut melakukan pencegahan preventif.


menurut Joko, jika terjadi indikasi kesengajaan membakar lahan perkebunan bisa terkena sanksi.


Karena, dampak pembakaran lahan perkebunan biasanya bisa mencapai puluhan hektare.


Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.


Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.


Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.


Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.


"Jika karhutla dekat perkebunan patut dicurigai, perkebunan tidak boleh untuk membakar lahan, aturannya begitu. Kalau perusahaan perhutanan tidak dibakar, land clearing pakai alat berat di lahan-lahan HTI, nah berbeda dengan perkebunan," kata Joko. (editor: jon)


 


TOPIK BERITA TERKAIT: #karhutla #kebakaran-hutan #dinas-kehutanan-kaltim #kalimantan-timur 

Berita Terkait

IKLAN