Jumat, 03 Mei 2024 10:57 WIB

Advetorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Beberkan Isi Surat Edaran Ketua KPK

Redaktur: Redaksi
| 117 views

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan rapat koordinasi tindak lanjut surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dalam proses Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran sesuai aturan dari Kemendagri.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kaltim, Senin (20/11) malam. Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim. Dari pihak Pemprov Kaltim, hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta sejumlah pimpinan OPD.


Seno Aji menyampaikan bahwa rapat itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ketua KPK yang mengatur tentang pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. 
Surat edaran ini mengharuskan semua perangkat daerah untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan bulan yang telah ditentukan oleh Kemendagri, yakni Maret hingga Mei.

"Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran tahun 2023 dan perubahan di tahun 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei," ujar Seno.

Dia menambahkan, terdapat beberapa perencanaan yang dimasukkan di luar dari bulan yang telah ditentukan.

Hal ini membuat Inspektorat melihat hal tersebut sebagai pelanggaran prosedur. Namun, setelah Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus untuk menyelesaikan perencanaan tersebut hanya untuk tahun 2023.

"Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri," tegas Seno.

Seno juga mengungkapkan bahwa ada dua OPD yang menjadi sorotan dari Inspektorat, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Kedua OPD ini diduga memiliki perencanaan anggaran yang bermasalah.


"Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama TAPD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat," ucap Seno.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD di Kaltim, serta mencegah terjadinya korupsi dalam prosesnya. Rapat ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #surat-edaran-kpk 

Berita Terkait

IKLAN