Jumat, 03 Mei 2024 02:55 WIB

Advetorial

UMP Naik 4,98 Persen, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi yakin Tingkatkan Produktivitas Karyawan

Redaktur: Redaksi
| 116 views

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

Samarinda, Afiliasi.net -  Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kenaikan UMP disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi.

"Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur," ujar Reza di Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, kenaikan UMP akan berdampak positif maupun negatif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.

Dia menjelaskan pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

"Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan," ujarnya.


Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, menurutnya, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.

"Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur.

Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #ump-kaltim-2024 

Berita Terkait

IKLAN