Senin, 06 Mei 2024 04:50 WIB

Advetorial

Pemkab Kutim Perkuat Legalitas Petani Pekebun Melalui Bimtek E-STDB

Redaktur: Redaksi
| 390 views

Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023).

Kutim, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas lingkup perkebunan sebagai upaya untuk memperkuat legalitas petani pekebun di Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya E-STDB dalam menangani persoalan status lahan dan standarisasi hasil produk perkebunan. Ia menjelaskan bahwa program digitalisasi seperti E-STDB dapat memangkas birokrasi yang panjang, sementara pelatihan semacam ini menjadi kunci peningkatan kualitas SDM pekebun.

"Program E-STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun, khususnya perkebunan kelapa sawit," kata Kasmidi Bulang, yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani).

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh, seperti kendaraan bermotor dan laptop. Kasmidi Bulang berharap agar peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik untuk meningkatkan kualitas SDM penyuluh dan perkebunan di Kutim.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Sumarjana, menjelaskan bahwa program E-STDB merupakan tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105 tahun 2018. Program ini bertujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun, terutama untuk pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektar.

Sumarjana menyebut bahwa keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif, dan pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektar diwajibkan memiliki STDB. Proses penerbitan STDB melibatkan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #bimtek-petani #pemkab-kutim #kasmidi-bulang 

Berita Terkait

IKLAN