Jumat, 22 November 2024 08:51 WIB

Nusantara

Bawaslu RI Tegaskan Larangan Bagi Sembako Saat Kampanye Pemilu 2024, Ada Tindak Pidananya

Redaktur: Siti Mu'ayyadah
| 230 views

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (X: Bawaslu RI)

Afiliasi.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan agar tidak ada dari peserta pemilu maupun tim kampanye pemilu yang membagikan sembako pada masa kampanye pemilu 2024. 

Peraturan dalam kampanye pemilu melarang setiap peserta pemilu maupun tim kampanye pemilu untuk melakukan pembagian sembako yang termasuk sebagai politik uang. Hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Dalam UU tersebut terdapat aturan yang melarang siapapun memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai peserta kampanye.

Bagi yang melanggar UU tersebut, terdapat ketentuan Pidana pada pasal 523 UU Pemilu.

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dilansir dari Kompas.com, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan melalui wawancara menyampaikan menegaskan pelarangan pembagian sembako pada masa kampanye. 

"Sembako tidak boleh dibagi,"tegasnya.

"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,"lanjut ketua Bawaslu RI tersebut, dilansir pada Minggu (10/12/2023).

 

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemilu-2023 #kampanye-pemilu-2023 #bawaslu-ri 

Berita Terkait

IKLAN