Minggu, 08 September 2024 11:43 WIB

Nusantara

Masa Tenang Kampanye Dihentikan, Begini Aturannya

Redaktur: Redaksi
| 138 views

Himbauan Masa Tenang (Akun X Bawaslu RI)

Afiliasi.net - Masa tenang menjelang Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu (11/2/2024). Mulai hari ini segala bentuk kampanye harus dihentikan oleh setiap peserta Pemilu 

Sebelumnya, setiap paslon capres-cawapres telah melakukan kampanye terakhir pada Sabtu (10/2/2024). Peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengadakan kampanye akbar di hari tersebut.

Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; dan Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah.

Kampanye Akbar itu menjadi penanda bahwa berakhir sudah masa kampanye baik bagi peserta pilpres maupun seluruh peserta calon legislatif.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Masa tenang ini diadakan tepat tiga hari sebelum Pemilu 2024. 

Di masa ini, kampanye dalam bentuk apapun dilarang bagi setiap peserta Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan aturan pada pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peserta Pemilu benar-benar harus menghentikan berbagai macam kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

Kemudian, masa tenang ini akan berlanjut ke hari pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Editor: Siti Mu'ayyadah


TOPIK BERITA TERKAIT: #masa-tenang #dilarang-kampanye #bawaslu-ri #kpu 

Berita Terkait

IKLAN