Kamis, 21 November 2024 11:53 WIB

Nusantara

KPU Tanggapi Pernyataan Jokowi Perihal Presiden Hingga Menteri Bisa Memihak dan Kampanye: Izin Cuti Dulu ke Presiden

Redaktur: Redaksi
| 248 views

Gedung KPU (detikcom)

Afiliasi.net - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden hingga menteri dapat memihak dan berkampanye Pemilu 2024 ditanggapi langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. 

Hasyim menyebutkan jika presiden hingga menteri ingin turut memihak dan berkampanye perlu melakukan izin cuti terlebih dahulu kepada presiden. Hasyim menambahkan pernyataan Jokowi berdasarkan undang-undang yang telah berlaku.

"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," kata Hasyim, melansir dari Suara.com, Kamis (25/1/2024).

Sebagai presiden, pengajuan cuti Jokowi itu harus diajukan kepada Jokowi sendiri selaku kepala negara.

"Iya (ajukan cuti ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu," ucap Hasyim.

Sontak pernyataan tersebut menjadi sorotan publik terutama di aplikasi X. Tagar Jokowi pun menjadi salah satu trending.

Banyak netizen yang menyoroti pernyataan ketua KPU itu. Sebagian ada yang bingung, karena Jokowi harus cuti dan izin ke Jokowi pula.

"Nah bingung kan?," cuit akun @rikiar****

"Kalau presiden cuti, siapa yang jadi presidennya," tanya netizen lain.

"Jokowi harus izin ke Presiden Jokowi?, apakah ada dua?," timpal yang lain.

"Jokowi izin ke diri sendiri? kira-kira selalu dizinin gak ya,"balas netizen lain.

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #kpu #presiden #izin-cuti #kampanye 

Berita Terkait

IKLAN