Sabtu, 27 September 2025 04:42 WIB

Nusantara

Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Diduga Berubah Saat Sidang Gugatan Ijazah, Siapa yang Ganti?

Redaktur: Redaksi
| 61 views

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)

Afiliasi.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan mengubah data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dituduh mengubah barang bukti di tengah proses hukum, KPU memastikan seluruh riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di situs resmi mereka diisi langsung oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto–Gibran pada masa pendaftaran Pilpres 2024, bukan oleh pihak KPU.

Penjelasan ini cukup penting mengingat Subhan Palal selaku penggugat menyampaikan interupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menuding KPU telah melakukan perubahan pada data pendidikan Gibran, dari yang sebelumnya tercatat sebagai "pendidikan akhir" menjadi "S1." Perubahan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk pengaburan barang bukti yang ia ajukan dalam gugatan.

Namun, Anggota KPU RI Idham Holik dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan KPU tidak pernah mengutak-atik data, karena peran mereka hanya sebatas penyedia platform.

Seluruh riwayat pendidikan yang tercantum, kata Idham, merupakan hasil input langsung dari tim bakal pasangan calon (bapaslon) saat masa pendaftaran.

“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata Idham pada Selasa 23 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Idham menegaskan, data yang masuk sejak awal sudah mencantumkan pendidikan S1 Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS) periode 2007–2010. Menurutnya, tidak pernah ada intervensi ataupun perubahan dari pihak KPU sejak pertama kali data tersebut diunggah.

“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” tegas Idham.

Klarifikasi ini sekaligus membantah tudingan penggugat, Subhan Palal, yang dalam persidangan menuding KPU mengubah keterangan pendidikan Gibran. Subhan menilai perbedaan data itu mengaburkan barang bukti gugatannya.

“Saya mengajukan keberatan karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 September 2025.

Ia mengaku membangun gugatan berdasarkan data awal yang dilihat di situs KPU. Menurut Subhan, perubahan yang baru ia sadari pekan lalu itu tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Waktu saya menggugat, itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.

Gugatan perdata yang dilayangkan Subhan sendiri tidak main-main. Ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun. Tuntutan utamanya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak setara dengan pendidikan menengah di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #gibran-rakabuming-raka #kpu #pendidikan-gibran #ijazah-gibran #sidang-ijazah-gibran #subhan-palal #komisi-pemilihan-umum 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler