Sabtu, 18 Mei 2024 01:31 WIB

Nusantara

Viral Rekaman CCTV Dante Ditenggelamkan, Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Sebagai Tersangka

Redaktur: Redaksi
| 89 views

Beredar Rekaman CCTV Dante Ditenggelamkan Pacar Sang Ibu (Liputan6.com)

Afiliasi.net - Kelanjutan dari kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kini menyebutkan bahwa anak laki-laki itu meninggal akibat ditenggelamkan. Diduga sang pelaku merupakan pacar dari Tamara Tyasmara yang berinisial YA. 

Hal tersebut diperkuat dengan beredarnya CCTV di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang merupakan lokasi kejadian tenggelamnya Dante. CCTV tersebut memperlihatkan aksi pelaku yang berusaha menenggelamkan sang korban.

Dalam video yang tersebar itu, terlihat kronologi bagaimana YA sebelum dan sesudah melakukan aksinya. Awalnya YS nampak menoleh ke kanan dan kiri, seperti tengah memastikan situasi. YA kemudian berjalan mendekati Dante dan langsung menekan kepala bocah enam tahun itu ke dalam air.

Setelah kepalanya dilepaskan dari tangan YA, terlihat Dante daoat menggerakkan badannya dan seperti berusaha menggerakkan badannya untuk bernapas. Sementara YA yang ada di depannya hanya diam.

Dari CCTV juga terlihat ada seorang anak perempuan yang melihatnya seperti tidak ada apa-apa.

Setelah itu, Dante kemudian naik ke atas kolam dibantu YA. Namun kondisi Dante terlihat sudah lemas dan YA kemudian menggendong Dante.

Menurut keterangan yang dikutip dari Suara.com, polisi berhasil menangkap YA hari ini Jumat (9/2/2024) pagi tadi. Akibat dari perbuatannya YA dikenai pasal berlapis.

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi, mengutip dari Suara.com.

Hukuman yang diberikan kepada YA juga telah disebutkan. YA dengan perbuatannya itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Adapun motif dari YA yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap Denta masih didalami oleh penyidik. 

Editor: Siti Mu'ayyadah 

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dante #tyas-tamara #tenggelam #ditenggelamkan #pacar-si-ibu 

Berita Terkait

IKLAN