Rabu, 04 Desember 2024 12:54 WIB

Manca

Menlu RI Retno Marsudi Bela Pembebasan Palestina dengan Mundurnya Tentara Israel Tanpa Syarat

Redaktur: Redaksi
| 397 views

Menlu Retno Marsudi (Akun X)

Afiliasi.net - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudin meminta agar Israel mundur dari Palestina dengan tidak meminta syarat apapun. Israel tidak memiliki hal untuk mengakui wilayah Gaza sebagai kepemilikan mereka.

Hal itu disampaikan oleh Retno Marsudi saat mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Retno Marsudi saat sidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

"Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno.

“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno mengutip dari Suara.com.

Retno juga menyuarakan pendapat perihal negara maupun PBB seharusnya tidak mendukung perbuatan Israel yang telah melanggar hukum dal merupakan tindakan yang ilegal. Pihak Internasional tidak boleh sampai dimanipulasi oleh Israel yang telah melanggar hukum.

“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujar Retno.

Selain itu semua negara dan PBB kata dia, juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah kewajiban yang berlaku untuk semua.

“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata Retno.

Retno melanjutkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno.

Dia juga mengatakan bahwa Israel melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT).

“Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan,” ujar Retno

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #menlu-ri #retno-marsudi #palestina #icj 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler