Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menyampaikan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap tiap program pembangunan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Haji Alung - sapaannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Haji Alung sapaannya mengapresiasi langkah desa dalam mengimplementasikan layanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan yang ditunjukkan oleh pengelolaan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara, merupakan praktek yang patut dicontoh. Ini terlihat jelas dari berbagai baliho informasi yang terpasang di sekitar balai desa, yang menampilkan detail penggunaan anggaran desa untuk diketahui publik.
Praktik tersebut dikatakan dia hendaknya diperluas lagi penerapannya, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Layanan Informasi Publik.
"Penting bagi masyarakat luas untuk memahami perda ini, agar mereka dapat memanfaatkannya saat membutuhkan informasi publik," ujarnya.
Ia menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah, dimana keterbukaan memegang peranan krusial dalam tata kelola pemerintahan dan fungsi legislatif. Informasi yang diminta oleh masyarakat harus jelas, termasuk keharusan bagi penerima informasi untuk mencantumkan sumber informasi publik yang menjadi asal usul data tersebut.
Haji Alung juga menjabarkan klasifikasi informasi publik ke dalam empat kategori: yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus disediakan sesegera mungkin, yang tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #m-syahrun #keterbukaan-informasi-publik