Sabtu, 23 November 2024 01:11 WIB

Nusantara

Bahlil Janji Muhammadiyah Bakal Dapat Lokasi Tambang Terbaik, di Mana Ya?

Redaktur: Redaksi
| 294 views

Ilustrasi tambang. (Ist)

Afiliasi.net - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan telah menerima tawaran izin usaha pertambangan batu bara dari pemerintahan Joko Widodo. Sejauh ini, Muhammadiyah menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kedua setelah Nahdlatul Ulama (NU) yang menerima tawaran pemerintah tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Muhammadiyah akan mendapatkan lokasi tambang terbaik di Indonesia.

Bahlil menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Nantinya, lahan tambang tersebut akan menjadi jatah untuk enam ormas keagamaan yang mewakili agama di Indonesia.

"Kita akan memberikan dari eks PKP2B yang paling bagus di luar dari pada KPC," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Senin (29/7/2024), disadur dari Suara.com.

Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengatakan juga hal yang sama. Ia berjanji pihaknya akan memberi lokasi terbaik untuk Muhammadiyah.

"Untuk Muhammadiyah ini kita carikan lokasi terbaik. Kandungan mineral yang ada juga kira-kira secara ekonomis bisa mendukung apa yang dimaksudkan oleh pemerintah," jelasnya.

 Pemerintah akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan badan geologi untuk menentukan lokasi-lokasi dengan kandungan terbaik. Setelah data tersebut diperoleh, baru akan diberikan kepada Muhammadiyah untuk memilih lahan yang ingin dikelola.

"Dan juga dari Muhammadiyah nanti kami akan sampaikan, jadi ada beberapa alternatif lokasi. Dari alternatif lokasi ini mana yang mereka usulkan untuk dipilih. Kita akan carikan yang terbesar, kira-kira hampir sama dengan yang didapatkan NU," pungkas Yuliot.

Sebagai informasi, kebijakan tambang untuk ormas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru tersebut memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Secara detil, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor: Rafika


TOPIK BERITA TERKAIT: #muhammadiyah #tambang #tambang-ormas #muhammadiyah-terima-tambang #bahlil-lahadalia 

Berita Terkait

IKLAN