Kamis, 12 Februari 2026 10:01 WIB

Daerah

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Molotov Empat Mahasiswa Unmul Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Potret Sidang Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh empat mahasiswa yang terjerat perkara dugaan pelemparan bom molotov. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faktur Rachman ini menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Majelis hakim berkeyakinan bahwa uraian mengenai identitas para terdakwa, rincian perbuatan, hingga detail waktu dan lokasi kejadian di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman sudah dipaparkan secara gamblang dalam dakwaan.

“Majelis berpendapat terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian yang jelas. Waktu dan tempat kejadian telah tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusannya.

Mengenai argumen tim penasihat hukum yang menganggap dakwaan kurang terperinci, hakim menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan mendatang. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan gugur dan perkara diperintahkan untuk dilanjutkan.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan sikap kooperatif. Ia mengaku siap menghadapi agenda sidang berikutnya untuk mematahkan dakwaan jaksa.

“Kami menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Seluruh unsur dugaan nantinya akan kami buktikan dalam persidangan,” tegas Paulinus usai persidangan.
Sidang perkara ini diputuskan untuk ditunda selama dua pekan ke depan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 24 Februari 2026. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #mahasiswa-unmul #pn-samarinda #paulinus-dugis #unmul 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler