Kamis, 09 Mei 2024 10:00 WIB

Daerah

Tambah 121 Kasus, Pemkot Balikpapan Kaji 4 Indikator Pembatasan dari Mendagri dan Reaktivasi Posko Covid-19

Redaktur: M. Yusuf
| 2.584 views

Suasana rilis Covid-19 di Balikpapan.

Balikpapan, Afiliasi.net - Lonjakan kasus yang cukup tinggi terjadi di Kota Balikpapan. Pada hari ini (7/1/2021) terdapat 121 penambahan kasus. Hal ini memaksa Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi untuk mengkaji beberapa hal terkait pembatasan.

Pengkajian dilakukan berdasarkan empat indikator yang diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri, antata lain adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur dan ICU di atas persen.

“Kita akan lakukan kajian, kita sudah terima surat dari Mendagri, ada 4 syarat yang harus dilakukan kalau mau melakukan pembatasan,” ujarnya.

Balikpapan sendiri memiliki tingkat kematian dan keterisian tempat tidur di atas rata-rata nasional. Sedangkan tingkat kesembuhan dan kasus aktif masih di batas aman.

“Tingkat kematian kita 4,4% di atas rata-rata, tingkat kesembuhannya sama yaitu sekitar 80%, kasus aktif kita 15% di bawah rata-rata, dan keterisian tempat tidur kita 93%,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Selain mengkaji empat indikator tersebut, Rizal juga telah memerintahkan Lurah dan Camat untuk berkoordinasi terkait reaktivasi posko Covid-19.

“Saya sudah perintahkan Lurah dan Camat untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan Muspika,” jelasnya pada Kamis (7/1/2021).

Selain memerintahkan untuk berkoordinasi, Pemkot Balikpapan pun juga memberikan data mengenai kasus-kasus Covid-19 di tiap Kelurahan di Balikpapan sebagai bahan untuk mengevaluasi apakah wilayah tersebut harus mereaktivasi posko Covid-19

“Kita sudah berikan data kelurahan untuk mereka analisa dan tindak lanjuti biar tahu mana yang bisa segera membentuk posko, mana yang lebih awas,” kata Rizal.

Editor : M. Yusuf


TOPIK BERITA TERKAIT: #wali-kota-balikpapan #edaran-kemendagri #psbb-terbatas #balikpapan #reaktivasi-posko-covid19 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler