Selasa, 14 Mei 2024 02:09 WIB

Hukum dan Kriminal

GMPPKT Tuntut Kejati Kaltim Usut Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Bilik Sterilisasi di PPU

Redaktur:
| 1.763 views

GMPPKT saat menggelar aksi dihadapan Kejati Kaltim terkait dugaan ketidakwajaran nilai pengadaan bilik disinfektan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda pada Kamis 11 Juni 2021 siang. 

GMPPKT menuntut Kejati Kaltim melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan bilik disinfektan sebanyak 100 unit dengan nilai yang dianggap tidak wajar. Termasuk, pengadaan bilik sterilisasi kendaraan roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

"Kami minta Kejati Kaltim untuk memanggil KPA, PPTK dan kontraktor," tegas Koordinator GMPPKT, Adhar saat menyampaikan orasinya dihadapan Kejati Kaltim. 

“Di Jambi itu ada (bilik disinfektan) yang Rp 7 juta. Kami kira Rp 12 juta masih terlalu up. Tidak wajar. Apalagi informasi yang kami himpun, alat-alat itu ada yang beberapa tidak berfungsi,” tambahnya.



Foto: Koordinator GMPPKT, Adhar (kiri) saat menyerahkan aduan terkait dugaan mark up pengadaan bilik sterilisasi di Kabupaten PPU kepada Kejati Kaltim. (ist)

Dikutip dari Tribunkaltim.co, sebanyak 100 unit bilik disinfektan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari hasil pengadaan barang sejak awal pandemi Covid-19, dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan harga per unit Rp 27 juta ternyata dinilai tidak wajar.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 PPU, dr Jensje Grace Maksurat saat ditemui awak media pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Ia mengatakan, pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.

Kemudian, setelah melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga per unit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.

Dari pemaparan dr Grace harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta. Angka tersebut, disebut harga wajar dan dihitung berdasarkan selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta.

"Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar,  dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya," ungkap dr Grace.

Terkait itu, Pemkab PPU dalam hal ini Dinas Kesehatan sudah melakukan permintaan penagihan dana yang selisih kepada pelaksana kegiatan.

"PA (Pengguna Anggaran) sudah memerintahkan PPTK untuk menginformasikan ke mereka (kontrak), nah sekarang tinggal dari PPTK yang menagih kelebihan pembayaran Rp 509 (juta) kepada pelaksana kegiatan ini dan menyetorkan ke khas daerah," imbuhnya.

Adanya ketidakwajaran inilah yang kemudian disuarakan mahasiswa dengan memberikan laporan ke pihak Kejati Kaltim.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sampaikan bahwa dirinya telah terinformasikan hal itu. Laporan dari mahasiswa ini akan selanjutnya diteruskan ke pimpinan untuk diambil Langkah selanjutnya secara segera.

”Ini (laporan) saya terima, untuk saya sampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya. (Tim Redaksi Afiliasi.net) 


TOPIK BERITA TERKAIT: #gmppkt #kejati-kaltim #bilik-disinfektan-di-ppu 

Berita Terkait

IKLAN