Sabtu, 04 Mei 2024 12:57 WIB

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan

Redaktur: Fera
| 1.582 views

Ilustrasi (ist)

Balikpapan, Afilisi.net - Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku penculikan ZR, 5 tahun, yang diculik pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu.

Pelaku berinisial MSR berusia 49 tahun ditangkap di Samarinda pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 3 sore. "Pelaku ditangkap di pinggir jalan," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Jum'at 16 Juli 2021.

Setelah ditangkap, lantas petugas langsung membawa MSR ke Balikpapan. Setibanya di Balikpapan sekitar Kamis, 15 Juli 2021 dini hari, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan covid-19. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif covid-19 dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Rengga menjelaskan, MSR yang bekerja sebagai buruh lepas ini sempat melakukan tindak pencabulan terhadap ZR selama ZR bersamanya.

"Terdapat dugaan bahwa pelaku ini kelainan seksual sehingga ada perbuatan pelecehan," terangnya.

Rengga juga memastikan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Alasan pelaku mengembalikan korban pun diduga karena takut sebab kasus tersebut sudah viral di media sosial.

Sementara terkait jaket ojek online, Rengga menyebut bahwa pelaku bukan lah seorang pengemudi ojek. Mengenai dari mana pelaku mendapatkan jaket tersebut, Rengga mengaku masih menyelidiki hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengetahui tempat tinggal pelaku di Balikpapan. Rupanya, pelaku yang berasal dari Sulawesi Utara ini tinggal di sebuah indekos di kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 huruf F UU 35/2015 tentang perubahan atas UU No 23/2002 perlindungan anak subs Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #kasus-penculikan-anak-di-balikpapan #kasatreskrim-polresta-balikpapan #kompol-rengga-puspo-saputro 

Berita Terkait

IKLAN