Senin, 29 April 2024 01:34 WIB

Hukum dan Kriminal

Ini Alasan Mahasiswi di Samarinda Melakukan Aborsi di Indekosnya

Redaktur: Fera
| 872 views

Barang bukti yang ditemukan didalam kamar kos NA. (Vicky/afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Kasus seorang mahasiswi berinisial NA (25) yang melakukan aborsi di dalam kamar kost pada Rabu 22 September lalu mulai menemukan titik terang.

Diketahui, alasan NA menggugurkan kandungannya yakni lantaran tak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya karena perbedaan agama dengan ayah biologis janin tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengungkapkan, dari pengakuan NA kepada pihak kepolisian, ia tega melakukan aborsi karena malu memiliki anak di luar nikah.

Ditambah lagi, orang tua NA tidak mengizinkan NA berhubungan dengan pria beda agama. Berlandaskan alasan tersebut, mahasiswi asal Bontang itu pun nekat mengaborsi janinnya.

“Pelaku malu punya anak di luar nikah, dan tidak mendapatkan restu orang tua karena hubungan beda agama" ungkap Iptu Fahrudi saat dihubungi wartawan, Jum'at 24 September 2021.

Bahkan, Iptu Fahrudi menerangkan jika NA nekat menggugurkan janinnya dengan mengonsumsi obat-obatan yang didapatkannya dari internet. Obat-obat itu kemudian digunakan NA untuk memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan agar keluar lebih cepat.

“Sesudah melakukan aborsi sendiri di dalam kosnya, NA pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” jelasnya.

Kasus itu terungkap lantaran ada laporan dari pihak rumah sakit yang mencurigai NA telah melakukan aborsi, hal itu dicurigai pihak rumah sakit karena NA mengalami pendarahan yang cukup banyak.

Dari laporan itu pun pihak kepolisian langsung mendatangi kos milik NA. Sesampainya di lokasi anggota langsung mencium aroma bau menyengat yang keluar dari dalam kamar kos NA. Setelah diperiksa benar saja ada jasad janin bayi yang diletakan NA didalam sebuah ember.

“Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya diketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan pada Rabu (22/9/2021), kami temukan janin di pot bunga (ember) di dalam kamar indekos 202,” ucapnya.

Awal Mula Perkenalan NA dan Kekasih

Polsek Samarinda Ulu juga telah memanggil YR yang merupakan kekasih NA, untuk dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi.

Pada saat dihadirkan saat konferensi pers, YR menjelaskan bagaimana awal mula perkenalan dirinya bersama NA. YR berkenalan dengan NA melalui media sosial. Bahkan dirinya sendiri mengetahui jika NA adalah mahasiswi. Ajakan dia untuk bertemu disambut baik NA. Keduanya pun saling komunikasi menggunakan WhatsApp Messenger.

“Saya kenal dan pacaran dengan dia (NA) dari bulan Agustus 2020 sampai Mei tahun ini,” kata YR.

Walau begitu, hubungan YR dan NA tidak berlangsung lama. Belum genap setahun, NA memutuskan hubungannya dengan YR. Bahkan, nomor YR yang digunakan untuk WhatsApp Messenger diblokir oleh NA.

“Putus karena dia (NA) memutuskan. Dia blokir saya karena katanya sudah punya cowok, kemudian dia pasang foto cowoknya. Saya telepon dia marah, kemudian putuskan telepon. Dia bilang kamu mau apa? Aku sudah punya cowok,” papar YR.

Saat disinggung terkait kandungan didalam perut NA, YR pun mengaku tahu kalau NA sedang mengandung anaknya.

“Saya sampaikan ke keluarga saya. Keluarga saya menyuruh saya datangi rumahnya, ya untuk tanggungjawab menikahi. Tapi dia (NA) melarang, buat apa kamu ke sini,” imbuhnya.

Merasa takut untuk hidup susah, NA pun juga menolak ajakan YR untuk menikah.

“Dia bilang kamu miskin. Saya tidak mau hidup susah. Tidak usah hubungin saya lagi. Iya, selain itu juga karena beda agama,” bebernya.

YR juga mengakui jika dirinya bersama NA kerap melakukan hubungan intim selama berpacaran.

“Enam kali lebih, iya dilakukan di kos. Saya kenal dia karena sama-sama di Samarinda. Saya kenal dia di sini karena saya bekerja di sini (Samarinda),” tuturnya.

Saat ini NA pun telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Samarinda ulu dan telah dijerat pasal 77A junto Pasal 342 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #mahasiswi-samarinda-lakukan-aborsi #penemuan-janin #iptu-fahrudi 

Berita Terkait

IKLAN