Rabu, 24 April 2024 11:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Izin Berjualan Kopi, Cafe di Samarinda Malah Jualan Miras, Omset Satu Malam Capai Rp 15 Juta

Redaktur: Rahmadani
| 1.256 views

Barang bukti berupa botol miras yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Ulu, Minggu, 27 Maret 2022. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Cafe The Arion yang berada di Jalan Juanda 1 Kota Samarinda, digeledah oleh Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) pada Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 02.45 Wita dini hari. 

Awalnya, Tim Marabunta mendengar laporan dari masyarakat jika di kawasan tersebut sedang terjadi keributan dan langsung bergegas menuju lokasi. 

Sesampainya di lokasi, petugas pun melihat sejumlah tamu cafe yang rata-rata masih di bawah umur dalam keadaan mabuk berat. Bahkan, banyak juga tamu yang kedapatan hingga muntah-muntah akibat menenggak miras. 

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas turut menemukan senjata tajam jenis badik. 

"Saat kami tiba di lokasi itu keributannya sudah tidak ada lagi, tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar, bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras, kebanyakan anak anak dibawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media. 

Sebab banyak ditemukannya muda-mudi yang mabuk, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di bagian gudang hingga dapur cafe tersebut. 

Dan benar saja, hasilnya polisi menemukan tumpukan kardus botol miras dalam keadaan kosong, sebab telah habis terjual. 

"Dari keterangan pengelola cafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja," ungkap Iptu Fahrudi. 

Polisi juga menemukan ratusan botol miras dengan berbagai jenis merek yang belum sempat terjual. Semua barang bukti miras termasuk nota penjualannya pun langsung diamankan petugas. 

Iptu Fahrudi menyebutkan, bahwa sebenarnya kegiatan cafe tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan, lantaran izin pendiriannya hanya sekedar menjual kopi bukan penjualan miras. 

"Cafe itu hitungannya cafe mikro yang tidak ada izinan untuk menjual miras, tapi malah ada Dj-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak cafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang," sebutnya. 

Atas temuan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan pemanggilan kepada pemilik cafe guna dimintai keterangan. 

Kepada polisi, sang pemilik cafe yakni Rifai mengaku bahwa tempat usahanya itu hanya ramai pada waktu tertentu. Dirinya juga menguraikan, hasil penjualan untuk satu malam saja bisa mencapai hingga Rp 15 juta. 

"Jadi untuk saat ini ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, termasuk pengelola cafe tersebut untuk selanjutnya diproses secara tipiring (tindak pidana ringan, Red) sesuai dengan Perda (peraturan daerah, Red)," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #penggeledahan-miras #perizinan #polsek-samarinda-ulu #iptu-fahrudi #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN