Jumat, 17 Mei 2024 10:37 WIB

Daerah

Sakit Hati Diceraikan, Seorang Pria Sebarkan Video Syur Mantan Istri

Redaktur: M. Yusuf
| 796 views

Polisi saat menunjukan barang bukti milik WF. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Pria berinisal WF berumur 32 tahun nekat sebarkan video syur yang mempertontonkan mantan istrinya lantaran sakit hati telah diceraikan. Video yang diunggah oleh pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak 30 November 2021 lalu.

Mantan istri pelaku yang berinisial LR ini pun lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polresta Samarinda, usai mendapatkan informasi dari temannya.

"Informasi dari temannya bahwa ada video yang beredar di twiter mirip dengan dirinya. Keterangan dari korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat direkam, dan ini akan kita dalami lagi nanti," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat menggelar pers rilis di ruangan Bareskrim Polres Samarinda, Senin 6 Desember 2021.

Setelah mengantongi sejumlah informasi, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan WF pun berhasil diamankan di kediamannya yakni di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jum'at 3 Desember 2021 kemarin.

"Sebelumnya mereka ini pasangan suami istri lalu ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerainya maka akan disebarkan videonya," jelasnya

"Pelaku ini intinya takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatannya, disebarkan karna sakit hati" lanjut Kompol Andhika.

Tersebarnya video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku.

"Pelaku menyebarkan video itu lewat akun twiter pribadinya, awal video itu tersebar lewat akun media instagram yang kemudian ada link URL yang mengarah ke akun Twitter pelaku," terangnya.

Saat disinggung terkait dengan kondisi LR, Kompol Andhika menguraikan, jika saat ini korban masih merasa terguncang akibat dari viralnya video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan dirinya dan mantan suaminya itu berhubungan intim.

"Untuk korban sekarang tentunya keadaannya tertekan lah karna videonya beredar. Nanti dari tim Polisi Cyber akan melakukan pemblokiran atas video itu karna sekarang masih menyebar," ungkapnya.

WF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada video dan juga handphone milik pelaku. Untuk saat ini pelaku akan kami lakukan penyidikan, dan sekarang telah dilakukan penahanan serta akan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kompol-andhika-dharma-sena #video-syur #polresta-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN