Samarinda, Afiliasi.net - Dua pemuda berinisial AN (19) dan RM (18) yang merupakan warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berhasil dibekuk anggota Polsek Derawan lantaran telah menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.
Kasus tersebut terkuak setelah korban tidak kunjung pulang ke rumahnya sehingga pihak keluarga pun melakukan pencarian mulai Jum'at, 4 Maret 2022 lalu.
Setelah korban didapati orang tuanya, tas yang dibawa oleh korban pun langsung digeledah dan ditemukan alat tes kehamilan dengan hasil positif.
Saat ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengaku jika dirinya telah melakukan hubungan intim dengan AN.
“Jadi orang tuanya datang kepada kami melaporkan hal tersebut,” ucap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan, Selasa, 8 Maret 2022.
Tak sampai di situ, pihak keluarga pun kembali bertanya hingga akhirnya korban mengaku jika dirinya juga pernah ditiduri oleh RM.
Lantaran tak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan tindakan yang dialami putrinya ke Polsek Derawan.
Atas informasi tersebut, kedua pelaku pun berhasil diamankan anggota Polsek Derawan di kediamannya masing-masing pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu.
“Pengakuan mereka sudah beberapa kali berhubungan intim,” ungkapnya.
Korban mengaku jika dirinya telah mengandung setelah mengetahui hasil tes kehamilannya positif, bahkan korban juga sempat meminta kepada AN agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebabnya korban takut untuk pulang ke rumah.
“Korban masih tampak trauma. Jadi kita pelan-pelan korek informasi dari korban,” jelas AKP Lubis.
Lubis juga menyebutkan bahwa kedua pelaku melakukan perbuatannya didasari khilaf semata dan juga tidak mengetahui jika korban telah mengandung janin di perutnya.
“Mereka tidak tahu kalau korban hamil,” katanya.
Atas perbuatannya, kini AN dan RM telah ditahan dan meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Derawan. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kekerasan-seksual #berau #polsek-berau