Rabu, 24 April 2024 12:44 WIB

Daerah

Tak Indahkan Pemberitahuan Pemkot Samarinda, 10 Kios PKL di Polder Air Hitam Dibongkar Paksa

Redaktur: Rahmadani
| 810 views

Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan pembongkaran 10 kios PKL di kawasan Polder Air Hitam pada Kamis, 10 Maret 2022. (Vicky/Afiliasi.net).

Samarinda, Afiliasi.net - Tak mengindahkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Pemerintah Kota Samarinda, sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Polder Air Hitam Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, dibongkar aparat gabungan pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Pembongkaran lapak atau kios itu dilakukan searah dengan perintah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, guna melakukan penataan kembali kawasan Polder Air Hitam. 

Diketahui sebelumnya, surat pemberitahuan pembongkaran dilayangkan oleh Satpol PP maupun pihak Kecamatan Samarinda Ulu sejak tanggal 4 Maret 2022 lalu. Meski begitu, masih terdapat sejumlah kios yang masih belum mengindahkan surat tersebut sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas. 

"Di sini ada dua bangunan kayu semi permanen yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Tapi ternyata sudah dari pihak kecamatan. Sudah beberapa kali diberikan surat. Nah jadi begitu, di beberapa kelompok PKL ini memang ada yang nakal," ungkaq Kasat Pol PP Samarinda, Darham, saat diwawancarai awak media di lokasi. 

Darham menyebutkan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan pihaknya lantaran bangunan PKL berdiri di atas lahan milik pemkot dan telah melewati batas waktu pemberitahuan. 

"Sudah kami ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak," sebutnya 

Selain itu, Darham juga mengaku bahwa sebelum dilakukannya pembongkaran, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan. 

"Iya ada, itu satu-satu kita sampaikan suratnya dan ada juga yang kita titipkan ke kecamatan," ucapnya. 

"Karena sesuai dengan perintah wali kota maka hari ini kita tata kembali. Dari 40 kios sudah ada yang dibongkar mandiri, untuk hari ini sekitar 10 kios kita bongkar," jelas Darham lebih lanjut. 

Tak hanya bangunan, sebagai bentuk ketegasan sejumlah barang dagangan milik pedagang juga turut diamankan Satpol PP Samarinda. 

"Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kami amankan. Meski begitu, nanti akan kami serahkan ke pihak kecamatan," imbuh Darham. 

Disinggung terkait dengan pengawasannya ke depan, Darham menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada lagi pedagang nakal yang nekat membangun kios di kawasan tersebut. 

"Untuk pengawasan kami sudah siapkan. Nantinya akan kita awasi selama kurang lebihnya 3 bulan," jelasnya. 

Sementara itu, Salah Seorang pedagang, Mutiah (35) mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. 

Pasalnya, dirinya mengaku sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak Satpol PP maupun Kecamatan. 

"Sama sekali kami tidak mendapatkan surat perintah pembongkaran, PKL yang lain memang bilangnya dapat, tapi kami tidak dapat. Jadi kami pikir aman, ternyata seperti ini dibongkar," ucapnya sambil menahan tangis. 

Saat dilakukan pembongkaran, berbagai macam penolakan serta warga yang geram juga nampak menghebohkan situasi. Tak sedikit warga yang terpantau membawa bongkahan kayu guna mengusir pihak Satpol PP dari lokasi. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pkl #pemkot-samarinda #satpol-pp #pembongkaran #polder-air-hitam #darham 

Berita Terkait

IKLAN