Kamis, 25 April 2024 05:30 WIB

Advetorial

Gubernur Kaltim Isran Noor Usul DBH Sawit Tahun 2023, Berikut Rinciannya!

Redaktur: Rahmadani
| 728 views

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Perjuangan Gubernur Kaltim Isran Noor bersama 20 kepala daearah lainnya di Indonesia agar dana bagi hasil (DBH) sawit tersalurkan ke daerah telah membuahkan hasil.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok peraturan teknis penyaluran DBH sawit tersebut.

Pasalnya, meski potensi sawit untuk pendapatan negara cukup besar, namun tidak dinikmati Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil.

Diketahui, peluang mendapatkan DBH dari sawit itu muncul dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi itu disahkan pemerintah dan DPR RI pada Desember 2021 lalu.

Berdasarkan Pasal 111 UU HKPD 1/2022 tersebut, ada dua jenis dana bagi hasil. Yakni dana bagi hasil pajak, meliputi pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak cukai hasil tembakau. Ada pula dana bagi hasil sumber daya alam terdiri dari kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

Pembahasan mengenai skema pembagian DBH sawit terus dilakukan pemerintah daerah. Gubernur Kaltim Isran Noor misalnya, menginisiasi kepala daerah lainnya untuk melakukan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, yang kemudian dilanjutkan di Jakarta.

Keputusan dari pertemuan itu adalah seluruh provinsi penghasil sawit menyurati pemerintah pusat untuk mengakomodasi usulan DBH sawit. Hingga akhirnya disetujui bahwa DBH akan dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur dan perbaikan lingkungan akibat dampak dari pengelolaan sawit.

Adapun Gubernur Kaltim mengusulkan skema pembagian sebesar 90 persen untuk daerah penghasil dan 10 persen untuk pemerintah pusat. Besaran 90 persen itu terdiri dari 45 persen untuk kabupaten/kota penghasil sawit, 35 persen untuk provinsi, dan 10 persen untuk pemerataan kepada kabupaten/kota lain.

“Mudah-mudahan bisa diakomodir. Atau setidaknya bisa mendekati usulan kami,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, usai rapat koordinasi pembahasan penambahan komponen skema dana bagi hasil sumber daya alam di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis, 28 Juli 2022.

Rapat koordinasi ini diikuti perwakilan daerah penghasil sawit, baik secara daring maupun luring. Ada Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua. Termasuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Dalam pertemuan itu, DJPK Kemenkeu dikatakan Ismiati menyampaikan bahwa dana bagi hasil sudah diakomodasi dalam APBN 2023.

“Dan saat ini dalam proses penyusunan peraturan teknisnya. Yang merupakan turunan dari UU HKPD,” tuturnya.

Ismiati menyebut, terdapat 8 Perturan Pemerintah (PP) yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan UU HKPD. Salah satunya PP tentang Dana Bagi Hasil Sawit. Sementara itu, mengenai usulan pembagian DBH sawit dari Kaltim, mengacu pada beberapa komponen. Mulai PBB perkebunan, PPh badan, PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PNBP bibit, pungutan ekspor, hingga bea keluar. Dan saat ini, belum diputuskan skema pembagian dana bagi hasil sawit tersebut.

“Kami yakin dan percaya bahwa pemerintah pusat akan arif dan bijaksana untuk memberikan kebijakan terkait dengan skema dana bagi hasil sawit ini,” harap Ismiati.

Dalam pertemuan tersebut, sambung dia, banyak usulan yang disampaikan perwakilan daerah penghasil sawit. Salah satunya terkait fleksibilitas pembagian dana bagi hasil agar tidak menjadi sisa lebih penggunaan tidak menjadi silpa. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Selain itu, ada usulan lainnya mengenai rekonsiliasi data mengenai indikator dana bagi hasil sawit. Semua usulan yang disampaikan langsung kepada DJPK Kemenkeu itu, akan melengkapi usulan yang sebelumnya disampaikan para kepala daerah penghasil sawit.

“Baik formulasinya, skema pembagian, dan usulan lainnya. Kami harapkan di tahun 2023, bisa diwujudkan. Dan hasilnya berpihak pada daerah,” pungkas Ismiati. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #isran-noor #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN