Jumat, 22 November 2024 11:33 WIB

Daerah

Sambut HUT RI ke-77, Lapas Samarinda Berikan 628 WBP Remisi, Sebelas Diantaranya Langsung Bebas

Redaktur: Rahmadani
| 992 views

Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat dikonfirmasi awak media di kantornya. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Samarinda akan berikan remisi kepada warga binaan. 

Pada remisi peringatan HUT RI kali ini, Lapas Samarinda akan memberikan remisi kepada sedikitnya 628 warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

"Jadi kami masih mengusulkan, 628 WBP yang mendapatkan remisi, dari total 773 WBP yang ada di Lapas Samarinda," ucap Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jum'at (12/8/2022).

Pemberian remisi tersebut, dikatakan Ilham bukan hanya karena memperingati HUT RI saja, melainkan juga sebagai bentuk pemberian hak kepada para WBP. 

Meski begitu, dari total 773 WBP di Lapas Samarinda, hanya 628 saja yang diusulkan mendapat remisi. Hal itu dikarenakan, masih ada juga WBP yang belum memenuhi syarat dan ketentuan. 

"Kenapa tidak semua, karena ada yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait remisi. Kita berharap dari 628 WBP yang kita usulkan bisa semuanya mendapat remisi sesuai apa yang kita usulkan," jelasnya. 

Terkait dengan kapan diberikannya Surat Keputusan (SK) pemberian remisi, Ilham menyebutkan bahwa SK akan langsung diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor sehari sebelum hari kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2022.

"SK biasanya diserahkan pada tanggal 16 Agustus dan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim. Nanti tanggal 17 baru terhitung di situ lah mereka mendapatkan," ungkapnya.  

Tepat pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2022 mendatang, Ilham mengungkapkan bahwa dari 628 orang akan ada 11 WBP yang diusulkan langsung bebas. 

"11 orang ini, karena mereka yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, yang kalau kami cek beberapa kali sudah mendapat remisi, jadi mereka yang sudah lama menjalani pidana," sebutnya. 

"Dari 11 orang ini dari berbagai kasus, ada kriminal, narkotika, pidana umum," sambungnya. 

Pada saat bebas nanti, 11 orang WBP yang langsung bebas itu juga akan diberikan pembekalan dari pihak Lapas Samarinda. Seperti halnya, imbauan agar tidak melakukan perbuatan kriminal kembali serta diberikan sertifikat keahlian yang telah dipelajari di dalam Lapas. 

"Harapan saya tentunya supaya menggugah atau memberi semangat kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik karena negara sudah memberikan reward atau penghargaan, berupa potongan masa pidana yaitu remisi," pungkasnya.(*)

Penulis : Vicky 


TOPIK BERITA TERKAIT: #lapas-kelas-iia-samarinda #kalapas-samarinda #hut-ri-ke-77 #remisi-lapas 

Berita Terkait

IKLAN