Jumat, 26 April 2024 05:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Peringati HUT RI ke-77, 8.630 Warga Binaan se-Kaltimtara Diberikan Remisi, 121 Diantaranya Langsung Bebas

Redaktur: Rahmadani
| 1.038 views

Gubernur Kaltim, Isran Noor saat memberikan surat remisi secara simbolis kepada warga binaan. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Sebagai bentuk pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekaligus memperingati HUT RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara berikan remisi kepada WBP.

Dalam acara pemberian remisi yang digelar di Lapas Kelas IIA Samarinda, pada Selasa (16/8/2022) pagi ini, juga dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim, Forkopimda Tingkat 1 Provinsi Kalimantan TImur, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Samarinda.

Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Isran Noor menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.

"Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Isran dalam sambutannya.

Kepada para warga binaan yang diberikan remisi kali ini, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum.

"Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan semata, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik," ucapnya.

Tak lupa, Isran juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan atas pemberian remisi tahun ini.

"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)," imbuhnya. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut diberikan atas dasar perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana

"Hal tersebut juga merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat," jelasnya. 

Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian Lapas dan Rutan sebanyak 3.586 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas dan Rutan di wilayah Kaltimtara ada sebanyak 12.850 orang sehingga over kapasitas terjadi. 

"Yang berarti mengalami overkapasitas sebanyak 339%," sebutnya. 

Pada pemberian remisi se-Kaltimtara kali ini ada sekitar 121 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas. 

sedangkan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada tahun ini totalnya ada sebanyak 8.630 orang, terdiri dari RU1 yakni 8.509 orang, dan langsung bebas (RU2) 121 orang," pungkasnya.

Teruntuk kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas akan langsung dibebaskan keesokan harinya, tepatnyapada hari Kemerdekaan RI ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022.

Penulis :Vicky 


TOPIK BERITA TERKAIT: #remisi #hut-ri-ke-77 #kemenkumham-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN